Kepala Dinas hingga Camat di Mojokerto Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Lima pejabat di Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Kepala dinas hingga camat di Mojokerto yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN terdiri dari dua kepala dinas dan 3 camat beserta istrinya. Para ASN itu dilaporkan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Kami telah melaporkan lima ASN. Dua di antaranya kepala dinas dan tiga camat serta 1 istrinya camat sebagai terlapor di salah satu laporan kami,” kata Koordinator AMPP Kabupaten Mojokerto, Mustiko Romadhoni kepada wartawan, Senin 29 Juli 2024.
Kelima terlapor yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Ardi Sepadianto, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Abdulloh Muhtar, Camat Dawarblandong Akhmad Taufik, Camat Trowulan Mujino dan Camat Kutorejo Nuryadi beserta istrinya.
Mustiko mengatakan, dua kepala dinas itu dilaporkan ke Bawaslu pada Sabtu 20 Juli 2024 lalu. Dalam laporan itu, mereka menduga melanggar prinsip netralitas ASN di pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mojokerto 2024.
Dijelaskannya, Muhtar dilaporkan ke Bawaslu karena berfoto bersama Bupati Ikfina Fahmawati saat Hari Koperasi di Jetis pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu. Saat berfoto, Muhtar berpose tiga jari yang identik dengan jargon pasangan Idola Rakyat, Ikfina-Gus Dulloh.
“Muhtar berfoto bersama Ikfina Fahmawati dengan empat orang lainnya menggunakan tanda yang identik dengan jargon Idola Rakyat yang mana merupakan jargon Ikfina-Gus Dulloh sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto," ujarnya.
Sementara Kepala Diskominfo, Ardi dilaporkan karena bertanggungjawab atas pengelolaan akun media sosial Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, kata Mustiko, akun Tiktok Diskominfo mengunggah kegiatan Ikfina di luar agenda sebagai Bupati Mojokerto, melainkan sebagai bakal calon bupati. Kegiatan itu adalah pengajian umum Mujahadah Rubu'ussanah Wahidiah dan kegiatan pengajian umum Walimatul Unsy pernikahan Putri-Putri Ustadz Miftahul Hadi pada 16 Juli 2024.
Sejak dideklarasikannya Ikfina Fahmawati dan Sa'dulloh Syarofi atau Gus Dulloh menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati Mojokerto. Hampir semua media Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto tidak hanya memberitakan atau memposting kegiatan- kegiatan Pemkab saja, kegiatan Ikfina Fahmawati yang dianggap kegiatan pribadi.
"Kami menduga adanya keberpihakan kepada salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dilakukan oleh Dinas Kominfo dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah kepala dinas," ungkapnya.
Sementara, laporan terhadap 3 camat tersebut dilayangkan AMMP Kabupaten Mojokerto pada Senin 22 Juli 2024. Camat Trowulan Mujiono dilaporkan karena diduga mendukung bakal calon wakil bupati, Gus Dulloh. Dugaan ini berkaitan dengan video TikTok menunjukkan sosialisasi bersama Gus Dulloh dalam acara Fatayat NU di Balai Desa Temon, Kecamatan Trowulan, pada Minggu 14 Juli 2024.
"Kegiatan itu diduga sosialisasi Bakal Calon Bupati Mojokerto Ikfina dan bukan kegiatan pemerintahan,” terang Mustiko.
Kemudian Camat Kutorejo Nuryadi berserta istri dilaporkan karena berfoto dan video bersama bakal calon bupati, Ikfina Fahmawati, dan mayoritas kepala desa se-Kecamatan Kutorejo dalam acara yang diduga sebagai konsolidasi untuk pemenangan Ikfina di Desa Karangasem, Kutorejo, pada Kamis 11 Juli 2024.
“Dalam kegiatan itu kami duga Camat Kutorejo mengarahkan para kades untuk membantu suksesi Ikfina di Pilkada 2024,” ujar Mustiko.
Sedangkan Camat Dawarblandong Akmad Taufik dilaporkan ke Panwascam dengan dugaan berpihak terhadap Ikfina. Karena menghadiri pengajian umum di Dusun Jublangsari, Desa Simongagrok pada 15 Juli 2024 yang turut dihadiri Ikfina.
“Bu Ikfina hadir bukan kapasitas sebagai Bupati karena bukan agenda pemerintahan. Itu sosialisi bakal calon. Ada buktinya di dalam video YouTube “
Menurut Mustiko, meski belum tahapan kampanye Pilkada, tindakan 6 penjabat tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 11 huruf c PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang etika pegawai negeri sipil dan pasal 9 angka 2 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, juga mengacu Peraturan Bawaslu No 6 tahun 2018 tentang Pengawasan ASN, anggota TNI dan Polri.
Kendati begitu, mereka tidak bisa dikenakan pidana sebagaimana ketentuan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Karena belum memasuki tahapan kampanye atau pendaftaran bakal calon.
“Sejak munculnya PKPU ini menandakan bahwa pemilihan kepala daerah Kabupaten Mojokerto telah dimulai dan segala bentuk larangan berkaitan dengan netralitas ASN juga ikut melekat,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal membenarkan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya telah meregistrasi seluruh laporan. Saat ini dalam tahapan pemanggilan pelapor, terlapor, dan para saksi untuk klarifikasi.
"Hasil klarifikasi nantinya kami teruskan ke KASN (Komisi ASN). Artinya, yang memutuskan nantinya KASN karena belum tahapan kampanye," katanya.