Kepala Desa di Magetan Ditangkap Polisi saat Judi di Bulan Puasa
Anggota polisi menangkap seorang kepala desa di kabupaten ini saat berjudi siang hari di bulan suci Ramadan. Kasus memalukan aparat pemerintah desa ini tengah diproses penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan.
Kasus judi yang melibatkan aparat des aitu tersebut, terungkap berkat laporan masyarakat kepada polisi. Polisi turun langsung ke Desa Pojok Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, setelah dapar laporan dari warga.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan DS Bersama dua temannya. Polisi juga menyita satu set kartu ceki warna hijau, uang tunai Rp154.000, satu lembar tikar warna merah dan sat6u lembar warna putih. Barang tersebut disita penyidik polisi untuk bahan bukti penguat kasus judi tersebut.
/Menurut Kepala Seksi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi warga. Yaitu ada praktik perjudian di sebuah rumah di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Magetan.”Saat penggerebekan ketiga pelaku sedang judi kartu ceki dengan taruhan uang,” dikutip solopos pada Jumat 15 Maret 2024.
Atas kasus tersebut, tiga pelaku dijerat Pasal 202 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terhadap kasus perjudian yang melibatkan salah satu kepala desa di Magetan itu, tengah dalam pembahasan. Belum ada kabar soal status DS atas jabatannya sebagai kepala desa, apakah dicopot dari posisi kepala desa, atau menunggu proses hukum di pengadilan nanti.