Kepala Desa di Kabupaten Malang Jadi Tersangka Makelar Kasus Judi
Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang berinisial M (54) jadi tersangka makelar kasus judi. Kasus itu membuatnya meringkuk dalam tahanan Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan anggota polisi dari Polda Jatim terhadap tujuh pelaku judi dadu di Lapangan Bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada 29 Oktober 2024. Usai kasus dilimpahkan ke Polres Malang, satu dari pelaku itu ditangkap, dan enam lainnya dikenakan wajib lapor.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mohammad Nur mengatakan, Kades Pagak, Kecamatan Pagak itu diduga ingin menjadi 'pahlawan' bagi keenam pelaku judi dadu yang dikenai wajib lapor.
"Tersangka kemudian menawarkan jasa kepada para pelaku judi dadu tersebut, dia mengaku bisa menyelesaikan kasus mereka, asalkan bisa menyediakan uang masing-masing Rp15 juta," kata Moh. Nur, Selasa, 17 Desember 2024.
Dari tangan Kades itu, disita uang tunai Rp74 juta beserta barang bukti lainnya. Uang tunai hasil pemalakannya terhadap enam pelaku judi tersebut belum digunakan tersangka untuk apa pun.
"Besarannya memang berbeda-beda, mulai dari Rp4,7 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta," imbuhnya.
Perbedaan itu karena disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pelaku judi dadu. Jadi, tersangka memberikan keringanan kepada para pelaku yang tak bisa menyediakan uang sesuai yang sudah dipatoknya di angka Rp15 juta.
Perbuatan Kades ini terungkap setelah pengembangan kasus judi dadu tersebut dilakukan Satreskrim Polres Malang. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Tersangka akhirnya mau mengembalikan uang tersebut, tapi kami sudah memeriksa beberapa saksi dan naik sidik untuk menindaklanjuti kasus ini," jelas AKP Moh. Nur.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Tersangka juga terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.