Kepala Desa di Blora Terima SK Perpanjangan Jabatan Selama 2 Tahun
Wajah para kepala desa di Kabupaten Blora semringah. Sebab, mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dari Bupati Blora, Arief Rohman. Sehingga, masa jabatan kepala desa semula selama enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK 264 kades dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Minggu, 23 Juni 2024. "Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,'' ujar Bupati Blora, Arief Rohman.
Ia mengatakan, pemerintah desa (Pemdes) mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.
Selain itu, juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
Dirinya juga meminta agar kepala desa agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada. Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki.
"Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," ungkap Gus Arief sapaan akrabnya.
Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Bupati Blora mengajak para kades untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun.
Tentunya melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
Saat pengukuhan, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 kepala desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Yayuk Windrati meminta kepada seluruh kepala desa, setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
Dia meminta kades, segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya," ungkapnya.
Yayuk memerinci, Kepala Desa yang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan (ditambah dua tahun) berjumlah 264 kepala kesa.
Sebanyak 225 kepala desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama dua tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027.
Berikut, 11 kepala desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027.
Kemudian sebanyak dua Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada 29 Desember 2027 diperpanjang selama dua tahun dengan akhir masa jabatan menjadi 29 Desember 2029.
Selanjutnya, untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada 17 Agustus 2029 diperpanjang selama dua tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031.
Sedangkan delapan kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 11 Oktober 2029 diperpanjang selama dua tahun dengan akhir masa jabatan menjadi 11 Oktober 2031.
Advertisement