Kepala Daerah Tidak Boleh Sembarangan Melakukan Mutasi
Kepala Daerah yang saat ini masih menjabat, yang akan maju kembali dalam kontestasi Pilkada serentak tidak boleh sembarangan melakukan mutasi pejabat.
Menurut Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi Blora Sugie Rusyono, ada larangan yang diatur dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota.
Secara khusus diatur pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri"
Sugie Rusyono menyampaikan, enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon ini harus di ingat oleh Bupati, gubernur, walikota serta jajaran pemerintah daerah. "Jangan sampai melakukan mutasi melebihi dealine yang diatur dalam undang-undang," ungkap Sugie
Seperti misal di Blora, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Tri Yuli jika akan maju kembali, maka harus mematuhi regulasi yang ada.
Melihat lampiran PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Penetapan Pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024,
"Jika dihitung maka enam bulan sebelum 22 September adalah 22 April 2024, maksimal jika ingin melakukan mutasi sebelum 22 April,jangan sampai offsidelah," jelas Sugie yang juga Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Blora ini.
Namun ada pengecualian, asalkan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Celah inilah yang biasanya digunakan oleh Kepala Daerah untuk melakukan mutasi setelah 6 bulan.
Dari catatan yang ada, saat pilkada 2020, Mendagri mengeluarkan SE tentang Penegasan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
ASN yang tidak pro bisa saja disingkirkan dan yang pro atau simpataisan mendapat poisi yang menguntungkan. "Mutasi pejabat memang biasanya dijadikan komoditas politik oleh petahana, agar biasa mendulang suara khususnya dari ASN," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman, saat dikonfirmasi apakah akan kembali mengikuti kontetasi pilkada, dia mengaku belum mikir. “Pilkada masih lama, masih November. Yang terpenting sekarang kerja kerja kerja," ucap Arief Rohman.
Sebagai Kepala Daerah, dia lebih memfokuskan untuk menggaet para investor ke Blora. Yang masuk diharapkan mampu membantu dalam pembangunan infrastruktur.
"Aset yang bisa kita kerjasamakan. Termasuk menarik investor untuk bisa hadir di Blora. Kita fokus pembangunan di bidang infrastruktur dan juga bagaimana investasi bisa masuk," ungkapnya.
Beredar kabar, Arief Rohman digadang-gadang untuk maju lagi untuk bertarung di kontestasi Pilkada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Pilkada belum mikir. Saya fokus kerja. Karena tahapan Pilkada ada desk Pilkada, lalu ada penjaringan, ada survei juga. Kita kan belum tahu ya," jelasnya.
Beberapa investor telah berhasil dia gandeng. Satu diantaranya lapangan golf Blora yang direncanakan dibangun Indonesia Safety Driving Cantre (ISDC) oleh Korlantas Polri. ISDC ini nantinya adalah yang pertama di Provinsi Jawa Tengah.
"Yang agak besar nanti sama Mabes Polri, Korlantas. Nanti bekas lapangan golf kita jadikan pusat sertifikasi lalu lintas. Itu di Jawa Tengah akan ada 1 di situ. Semoga akan menarik orang di Jawa Tengah, Jawa Timur bisa ke Blora. Termasuk bisa balapan dan lain-lain," jelasnya.