Kepala Daerah Paling Banyak Ditangkap KPK pada Masa Jokowi
Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada tahun 2003, tercatat 127 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Jumlah ini mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sampai 20 Februari 2021.
Artinya, kasus korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, belum masuk dalam data tersebut. Karena mereka ditangkap sekitar akhir Agustus dan awal September.
"Data terbaru sedang kami update," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, Selasa 7 September 2021.
Jika dibagi menurut periodisasi kepemimpinan presiden, maka sejak tahun 2003 itu kepala daerah yang ditangkap KPK karena kasus korupsi terbanyak pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dengan 75 kasus kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Sedangkan pada masa presiden sebelumnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono tercatat ada 52 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Sebagian besar kasus yang ditangani KPK itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Mayoritas, anggaran keuangan yang dikorupsi oleh para kepala daerah itu terjadi di sektor infrastruktur.
Egi Primayogha menyebut kasus korupsi yang banyak menyeret kepala daerah, umumnya tidak berdiri sendiri. KPK diminta menelusuri dan membuktikan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik.
"Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," kata tegas Egi.
Penelusuran mengenai aliran dana suap ini dianggap penting karena biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik.
"Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan 'balas budi' ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi," katanya.
Advertisement