Kepala Daerah Harus Menertibkan Bahasa Asing di Ruang Publik
Kongres Bahasa Indonesia ke XI menghasilkan 22 rekomendasi, untuk mengawal bahasa Indonesia dari ancaman bahasa asing yang semakin marak, utamanya di ruang publik.
Rekomendasi itu antara lain mewajibkan lembaga pendidikan mengajarkan bahasa dan sastra Indonesia bagi peserta didiknya
Mengutamakan bahasa Indonesia dalam komunikasi sehari hari. Dan meminta kepada kepala daerah gubernur, bupati dan walikota supaya mengeluarkan Perda untuk menertibkan bahasa asing di ruang publik, perumahan, pusat perbelanjaan, dengan merujuk pada UU no 24 tentang bahasa.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, Dadang Sunendar mengatakan Jangan merasa rendah diri berbahasa Indonesia.
Karena bahasa Indonesia adalah bahasa negara, bahasa pemersatu. dan bahasa merupakan simbul negara dan jatidiri bangsa.
Dadang menyatakan prihatin dengan semakin terdesaknya bahasa oleh bahasa asing. Seakan akan ada semacam pembiaran dan tidak ada yang memperdulikannya.
"Gubernur, Bupati dan Walikota, dihimbau untuk memperhstikan pengaruh bahasa di daerahnya, bahasa Indonesia menjadi raja di negaranya sendiri," kata Dadang setelah menutup Kongres Bahasa Indonesia ke XI, di Grand Sahid Hotel Jakarta Selasa, 30 Oktober 2018 malam.
Kongres Bahasa Indonesia diikuti 1030 peserta dari seluruh Indonesia, berlangsung selama tiga hari sejak 28 Oktober, betepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 90.
"Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing," pesan Dadang Sunendar. (asm)
Advertisement