Muhadjir Effendy: Sekolah Rusak Teriaku Kepala Daerah dong
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan, masyarakat harus berteriak manakala melihat ada ruang kelas yang rusak dan bangunan gedung sekolah akan roboh karena mengancam keselamatan anak didik. Pertama yang diteriaki itu adalah kepala daerah dulu. Jangan buru-buru ke pusat. Sebab kenapa? Karena anggarannya sudah ditransfer ke daerah masing-masing.
Muhadjir menyebut dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 492, 5 triliun, 62,6 persennya atau Rp 308 trilun ditransfer ke kas daerah. "Kemendikbud hanya mengelola anggaran sebesar 7,3 persen dari 20 persen anggaran pendidikan di APBN," kata Muhadjir di kantornya Jumat 28 Desember 2018.
Karena itu Muhadjir heran kalau ada ruang kelas yang rusak dan bangunan sekolah roboh, protesnya selalu ke Kemendikbud.
"Kalau ada masalah dengan sarana dan prasarana pendidikan kemudian semua larinya ke pusat, lalu anggaran pendidikan yang sudah ditransfer ke daerah itu untuk apa," kata Kemendikbud.
Menurut Mendikbud, masyarakat juga harus tahu 20 persen anggaran pendidikan di APBN atau Rp 492,5 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk Kementrian Agama bukan Kemdikbud. Tapi yang diplototi terus-menerus adalah Kemendikbudcyang notabene hanya mempoleh alokasi anggaran 7,3 persen
Untuk mengawal distribusi anggaran dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK), Kemendikbud mulai 2019 ini akan menggandeng kementerian dan lembaga-lembaga terkait.
"Diperlukan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan dampaknya dapat dirasakan lebih baik," kata Muhadjir.
Kemudian optimalisasi penggunaan anggaran sebesar 7,3 persen dari total 20 persen anggaran fungsi pendidikan di Kemendikbud, untuk memacu percepatan perbaikan pendidikan di daerah. Kemendikbud akan melakukan sinkronisasi penggunaan anggaran fungsi pendidikan, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Ini menjadi bagian penting agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran baik di APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), berupa DAU, dan DAK, maupun APBN yang ada di Kemendikbud. Sehingga bisa semaksimal mungkin menangani permasalahan pendidikan di daerah, ujar Mendikbud. (asm).
Advertisement