Kepala BPOM: Vaksin Covid-19 Belum Boleh Disuntikkan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengingatkan vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah dikirim ke sejumlah daerah belum boleh disuntikkan. Sebab, masih belum mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA.
"EUA masih berproses, tapi di Indonesia, vaksin sudah diberikan izin khusus lantaran kebutuhan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target," kata Penny dalam keterangan tertulis Selasa 5 Januari 2021.
Ia mengatakan proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.
BPOM, kata dia, akan terus menguji secara klinis di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara yang terkait dengan uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Biofarma, Bambang Herianto, menyebutkan tidak ada distribusi vaksin Covid-19 ke seluruh Indonesia.
PT Biofarma mengaplikasikan tiga juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu 3 Januari 2021 untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.
Proses distribusi vaksin, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas.
Untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 secara nasional, pendistribusian vaksin sudah mulai dilaksanakan. Hal ini sebagai langkah persiapan bagi petugas-petugas di daerah.
Meski demikian, vaksin baru bisa digunakan setelah mendapat EUA dari Badan POM sesuai yang diatur Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement