Kepala BNN Ingatkan Kadivpas Kemenkumham Jateng Jangan Asal Omong
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso mengingatkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Djoni Priyatno, jangan asal omong terkait penangkapan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto.
"Saya minta Kadiv Pemasyarakatan Kemenhukam Jateng jangan asal omong. Ini persoalan negara, mari kita selesaikan tanggungjawab kita semua jangan dibela kalau salah," kata Buwas sapaan akbrab Budi Waseso di Kantor BNN di Cawang, Jakarta Utara, Rabu 17 Januari 2018 kemarin.
Dia minta agar oknum di Rutan Purworejo yang bersalah jangan dbela kalau salah benahi.
"Cari popularitas murah, bahkan mamanas - manasin anggotanya biar kerja seperti itu."Bahkan oknum ini bicara soal permintaan - permintaan memberikan upeti ke atasan. Oknum jelas minta ke tersangka narkoba dengan sejumlah uang minta ditransfer," kata Buwas.
Dan bukti-bukti transfer dari tersangka narkoba ke oknum rutan, terus ditelusuri. Ini sebagai bukti minta setoran untuk disetor lagi ke atasan dan akan diungkap ke persidangan, katanya.
"Ini kita ungkap narkotika dengan TPPU yang berkaitan dengan oknum pejabat kepala lapas. Ada yang jawab lagi bahwa itu uang untuk titipan ke koperasi. Itu hanya membela bukan untuk menyelesaikan masalah. Kita bukan orang bodoh. Kita ikuti rekaman semua aliran jaringan itu bekerja," kata Buwas.
Tersangka Cahyono terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kasus narkoba.
Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Purworejo dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH dan SUN.
Adapun aliran dana yang diterima Cahyono dari Sancai berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp313.500.000,-. Jumlah tersebut diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami oleh Tim BNN. Tersangkas CAS diamankan pada hari Senin (15/1).
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Djoni Priyatno, membenarkan bawahannya ditangkap BNNP Jateng, namun Djoni mengatakan anak buahnya itu tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Sancai.
"Saya sudah periksa, dia mengaku tidak terlibat dan tidak menerima uang,"kata Djoni. Djoni berkilah, Sancai pernah memberikan uang kepada Cahyono namun besarannya hanya Rp 1 juta. "Besarannya kecil, cuma Rp 1 juta," katanya.
Uang itu, kata Djoni, merupakan uang pembayaran koperasi yang dititipkan Sancai kepada Cahyono.
"Aturannya memang tidak boleh menitipkan uang ke petugas lapas. Tapi penitipan uang di koperasi itu diperbolehkan," katanya.
Djoni mengatakan Cahyono mempunyai catatan bagus selama bertugas. Selama menjabat sebagai Kepala Rutan Purworejo, Cahyono membangun kebersamaan antara warga binaan dan rutan. (amr)
Advertisement