Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Penyidik Kejari Kabuaten Madiun menetapkan Kepala Bakesbangpol Pemkab Madiun, Mashudi, sebagai tersangka. Mashudi terjerat perkara tanah kas Desa Cabean Kec Sawahan yang dipakai untuk lahan tol.
Kala itu, Mashudi masih menjabat sebagai Camat Sawahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan, dititipkan ke Lapas Madiun, Rabu 22 Januari 2025.
Kajari Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Inal Sainal Saiful, SH, MH.
"Dugaan perkara adanya pihak lain kaitannya dengan Tindak Proses Pelepasan Hak dan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono tahun 2016-2017," kata Kajari.
Dalam perkara ini, kapasitas Mashudi selaku PPATS saat itu menerbitkan akta jual beli (AJB) terhadap objek tanah dengan SHM tidak melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri para pihak (penjual dan pembeli tanah), di mana atas objek tanah tersebut telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp320.433.000.
Kemudian, tanpa adanya kuasa, akad jual beli hanya dihadiri oleh Wahyudi selaku Sekdes pada saat itu, tidak ada jual beli nyata yang bersifat terang dan tunai (konkrit, kontan atau riil).
"Jadi tersangka menganggap bahwa apa yang telah dilakukannya itu seolah-olah benar dan telah melalui mekanisme yang ada. Jadi, hari ini kami melakukan penahanan di tingkat penyidikan terhadap tersangka sebagaimana kewenangan yang ada pada kami untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Januari -10 Februari 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun," terang Kajari.
Perbuatan tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp217.000.000. Kerugian negara tersebut telah dibebankan kepada dua terpidana sebelumnya, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, kata Kajari, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Caruban.
Hasil pemeriksaan kesehatan berdasar surat keterangan dokter RSUD Caruban nomor 445/7329/402.102.110/2025 tanggal 22 Januari 2025 menerangkan yang bersangkutan sehat.
Advertisement