Kepada Penyidik KPK, Eni Saragih Beberkan Pertemuan dengan Mensos
Tersangka kasus suap proyek Pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, Jumat, 27 Juli 2018 menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaan itu, ia ditanya keterkaitan dengan sejumlah pihak seperti Menteri Sosial Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir.
Keterangan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga kader Partai Golkar ini dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemegang saham Blackgold Resources Limited Johannes B Kotjo.
"Saya diminta keterangan untuk Pak Johannes B Kotjo," kata Eni usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta saat dikutip media Jakarta.
Ditambahkan Eni, penyidik juga menanyakan terkait skema kerja sama proyek PLTU Riau-1. Selain itu penyidik juga menanyakan pertemuan-pertemuannya dan Johannes dengan sejumlah pihak lain, termasuk dengan Mensos Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir yang membahas mengenai proyek senilai US$900 juta tersebut.
Dugaan adanya pertemuan ini diperkuat dengan langkah tim penyidik yang juga menyita rekaman CCTV saat menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya rumah Sofyan Basir. Bahkan, tim penyidik telah dua kali memeriksa Idrus Marham dan satu kali memeriksa Sofyan.
Dikonfirmasi mengenai peran dan kaitan Idrus Marham dalam kasus ini, Eni mengaku sudah membeberkan seluruh hal yang diketahuinya kepada penyidik dalam pemeriksaan tadi. Eni berjanji akan kooperatif dan membeberkan setiap hal yang diketahuinya terkait kasus suap ini kepada penyidik.
"Yang pasti saya kooperatif, saya menjelaskan semua hal terkait apa yang ditanyakan oleh penyidik," kata Eni.
Diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo sebagai tersangka suap, Sabtu (14/7). Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT pada Jumat (13/7).
Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Uang Rp 500 juta ini bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga, uang ratusan juta rupiah itu merupakan pemberian keempat dari Johannes untuk Eni. Sebelumnya, Eni telah menerima suap dengan rincian Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018 dan Rp 300 juta pada 8 Juni 2018. Dengan demikian, total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp4,8 miliar.
Eni diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium yang terdiri dari BlackGold, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). (wit)
Advertisement