Kepada Korban, Tiga Selebgram Ngaku Tak Mampu Kembalikan Kerugian
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan serius menangani kasus penipuan dan penggelapan atau investasi bodong yang dilakukan oleh tiga selebgram melalui CV Cuan Grup. Tiga tersangka itu berinisial MR, 25 tahun; AD, 29 tahun; dan RF, 29 tahun.
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan mediasi dengan mempertemukan tiga tersangka dengan korban yang menuntut adanya pengembalian.
"Tersangka secara nyata dan langsung ke beberapa korban mengaku tidak memiliki kemampuan mengembalikan. Seandainya mengembalikan hanya sebagian kecil dari total kerugian," ungkap Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 5 April 2024.
Apabila pengembalian yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian para korban, lanjut Piter, pihaknya mengembalikan sepenuhnya kepada korban. "Apakah korban mau menerima atau tidak kami sebagai penyidik normatif yuridis tetap melanjutkan perkara ini secara pidana, kalau misal ada tuntutan keperdataan ada ruang mekanisme yang lain," ujarnya.
Piter mengaku, memang pihaknya hingga kini belum melakukan penyitaan aset karena tidak ditemukan aset berharga memiliki nilai tinggi.
Hal itu diperkuat karena ketiga tersangka menggunakan uang yang masuk untuk kepentingan pribadi, dan sebagian kecil tambal sulam dari korban baru sebagian kecil untuk korban lama.
"Sebagian dikirim ke nasabah lama yang sudah 3-4 tahun lalu, itupun hanya sebagian kecil, selebihnya digunakan jalan-jalan, shopping dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tiga selebgram yakni MR, AD, RF sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan atau investasi bodong yang dilakukan dengan nama CV. Cuan Grup.
Penetapan ini pasca adanya Laporan Polisi LP/B/647/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Di mana, laporan tersebut disampaikan oleh satu orang dengan enam korban lainnya. Di mana, ketujuh orang tersebut mengalami kerugian Rp351 juta.
Dalam kasus ini, tiga tersangka membujuk rayu korban bahwa usaha simpan pinjam CV. Cuan Grup memiliki prospek besar. "Untuk membuat tertarik korban, mereka menyampaikan skema persentase dengan keuntungan sangat fantastis," kata Piter.
"Faktanya tidak pernah ada modal dikembalikan tersangka kepada para korban," ujarnya.
Karena itu, aparat kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Di mana, ketiganya dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Advertisement