Kepada BPJS, Lion Air Laporkan Gaji Pilot JT 610 Rp 3,7 Juta/Bln
BPJS Ketenagakerjaan menerima laporan upah pilot Lion Air JT 610 Kapten Bhavye Suneja, sebesar Rp3,7 juta perbulan sementara upah ko pilot Harvino yang dilaporkan sebesar Rp20 juta.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Sukanto di Jakarta, Rabu 31 Oktober, mengatakan upah pramugari yang dilaporkan dikisaran Rp3,6 juta hingga Rp3,9 juta.
Ketika ditanya, mengapa upah ko pilot JT 610 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih besar dari upah pilot, dia menyebutkan, "Coba tanyakan kepada manajemen Lion Air." Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan karena terkait dengan hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal jika terjadi kecelakaan, kematian, usia tua dan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan sebelum musibah jatuhnya pesawat JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Senin 29 Oktober sudah mengingatkan manajemen Lion Air atas data upah karyawan yang dilaporkan saat itu. "Manajemen berjanji akan memperbaikinya, tetapi musibah terlanjur terjadi," ujar Ilyas.
Dia mengingatkan, apa pun kondisinya, hak pekerja dan ahli warisnya harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundangan. "Lion harus mengganti kekurangannya, karena santunan jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang harus dipenuhi setiap perusahaan," kata Ilyas.
Dia mengimbau kepada semua perusahaan yang masih melaporkan sebagian upah dan atau sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar melaporkan jumlah tenaga kerja dan upah yang sebenarnya agar pekerja mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
31 pekerja Hingga kini BPJS Ketenagakerjaan sudah memverifikasi 31 pekerja yang jadi peserta program jaminan sosial yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Senin pagi.
Berdasarkan data yang dihimpun sementara itu, dari 31 orang, 28 orang mengalami kecelakaan kerja dan tiga lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKm).
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk seorang anaknya. Untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta dan jika kepesertaan telah mencapai lima tahun maka seorang anaknya berhak atas beasiswa.
"Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang masuk dalam manifest jatuhnya pesawat Lion Air JT 610," ujar Agus. (an/ma/ar)
Advertisement