Kendaraan Umum Kini Bebas Angkut Penumpang, Tidak Lagi 50 Persen
Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan baru, angkutan umum tidak lagi dibatasi mengangngkut penumpang maksimal 50 persen. Jadi dengan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020ini, angkutan umum bebas mengangkut penumpang.
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Permenhub ini sekaligus membatal atruran sebelumnya, di mana kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.
“Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Menhub menjelaskan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.
Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub Budi Karya.
Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.
“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.
Adapun pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub. (ant)