Kendaraan Pemudik Menuju Bali Diminta Putar Balik
Kepolisian menggelar razia untuk mencegah adanya pemudik yang hendak menyeberang ke Bali, Selasa, 28 April 2020. Pengecekan dilakukan di check point sebelum masuk pelabuhan penyeberangan Ketapang.
Mereka yang kedapatan akan menyeberang ke Bali diminta putar balik untuk kembali ke tempat asalnya.
"Sebelum memasuki wilayah pelabuhan ada beberapa tempat penyekatan di pos Wongsorejo kemudian check point di pelabuhan Ketapang dan Kalibaru," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasat Lantas Kompol Kadek Ary Mahardika.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Kami dari satlantas melakukan imbauan dan meminta putar balik kendaraan yang tidak dikecualikan dalam peraturan menteri," katanya.
Dia menegaskan, kendaraan yang menjadi sasaran ini adalah kendaraan di luar kendaraan logistik, angkutan sembako, obat-obatan dan kendaraan jenazah, ambulans, maupun kendaraan petugas.
Satu persatu kendaraan yang menuju ke Pelabuhan Ketapang khususnya yang bukan nomor polisi Bali, diperiksa. Mereka ditanya tujuan dan keperluannya. Jika mereka hendak menuju Bali mereka pun diminta untuk memutar balik.
"Apalagi yang untuk kepentingan mudik atau berwisata ke Bali kita arahkan untuk putar balik kembali ke tempat perjalan semula," katanya.
Dia menyebut, Banyuwangi merupakan pintu terakhir untuk penyekatan arus kendaraan yang akan menuju ke Bali. Sebelum memasuki Banyuwangi penyekatan juga sudah dilakukan di wilayah Situbondo dan Jember.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan jajaran polres tetangga untuk memaksimalkan penyekatan.
"Jadi Operasi ketupat sudah mulai 24 April sampai dengan 31 Mei jadi sudah ada larangan untuk mudik," katanya.
Advertisement