Kendaraan Non Logistik Boleh Menyebrang Siang Hari di Ketapang
Mulai 14 Juli 2021, kendaraan non logistik hanya bisa menyeberang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Sementara pada pukul 19.00 WIB - 06.00 WIB hanya kendaraan logistik saja yang dilayani.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto, menyatakan, keputusan itu disampaikan Kepala BPTD Jawa Timur dalam rapat yang digelar di Kantor ASDP Ketapang, Selasa, 13 Juli 2021.
"Berdasarkan hasil rapat, penyampaian dari kepala BPTD Jawa Timur tadi sudah diambil kesepakatan mulai 14 Juli 2021 khusus pejalan kaki, roda dua, roda empat penumpang, travel dan bus mulai jam 19.00 - 06.00 tidak dilayani untuk penyeberangan," jelasnya.
Masih berdasarkan hasil rapat tersebut, menurutnya, kendaraan non logistik tersebut diizinkan menyeberang mulai pukul 06.00 sampai 19.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan yang menyeberang dari Gilimanuk menuju Ketapang.
Dia menambahkan, aturan ini merupakan aturan dari pusat. Rapat tersebut, kata Dia, menindaklanjuti instruksi Dirjen Perhubungan Darat pada rapat sebelumnya. "Di sini tadi dilakukan rapat koordinasi di tingkat Ketapang-Gilimanuknya," tegasnya.
Kebijakan ini, akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yakni hingga 20 Juli 2021. Suharto mengaku, pihaknya belum menerima surat resmi terkait kebijakan ini. Namun informasi terkait pembatasan kendaraan layanan kendaraan non logistik ini disampaikan langsung Kepala BPTD Jawa Timur. "Patokan kami, dasarnya notulen hasil rapat," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut juga diputuskan untuk langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar sebelum kebijakan ini diterapkan masyarakat sudah mengetahuinya. "Sosialisasi dilakukan melalui spanduk, media sosial," tegasnya.
Advertisement