Kendaraan Listrik, Plat Nomor Ditandai dengan Warna Biru
Kendaraan listrik sebentar lagi berseliweran di jalan-jalan. Menyusul pemerintah menargetkan sebanyak 2 juta sepeda motor listrik datang di Indonesia. Pihak Polri menyatakan kesiapannya mengejar target tersebut.
Lalu apa pembeda antara kendaraan listrik dengan kendaraan biasa yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM)?
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus, Polri sudah siap mendukung target Presiden RI Joko Widodo untuk memenuhi target 2 juta kendaraan listrik. Apalagi, kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September 2022 ini, ada 23 ribu. Sebanyak 22 ribu, du antaranya kendaraan roda dua.
“Tandanya ada pada plat nomor ada garis warna biru. Regulasi sudah kami revisi, Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan,” kata Dirregident Korlantas Polri saat diskusi bersama Staf Khusus Kepresidenan Diaz Hendropriyono dikutip Polri.go.id , Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.
Dikatakan Yusri Yunus, dalam regestrasi kendaraan bermotor, kepolisian ada di tahapan terakhir setelah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah diubah dan sesuaikan. Itu karena kendaraan listrik nomor rangka ada tapi nomor mesin tidak ada.
“Kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak,” tanda mantan Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Rinciannya, pada nomor kendaraan listrik, ditandai dengan warna biru pada plat nomor. Sedangkan dari Kementerian SDM juga mendorong Kepolisian membuat regulasi perubahan sepeda motor konvensional ke listrik. Implementasinya sesuai Inpres nomor 07 Polri yang pertama. Kemudian di acara G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. “Ke depan, semua mobil dan motor patroli lalulintas menggunakan listrik untuk tahun depan,” imbuhnya.
Ditulis Ngopibareng.id, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada jajarannya baik pemerintahan pusat maupun daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Aturan ini sudah disampaikan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis BEV (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Bambang Sudarmanta menyebut, pemerintah harus menyiapkan ekosistem kendaraan listrik yang saat ini masih terbatas.
Selain itu, menurutnya untuk mewujudkan program tersebut pemerintah perlu mendapatkan dukungan dari stakeholder dan semua lapisan masyarakat.
"Terkait dengan percepatan program pemakaian kendaraan listrik menggantikan kendaraan berpenggerak motor bakar, masih dibutuhkan dukungan dari stakeholder dan semua lapisan masyarakat," ungkapnya, Jumat, 23 September 2022.
Advertisement