Kencani Gadis Bau Kencur, Pria Asal Jakarta Digerebek Polisi
Penyidik Unit PPA Polres Kediri akhirnya menahan pria asal Jakarta berinisial AW. Pelaku dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP, Rizkika Ahmad Putera antara pelaku dengan korban sebelumya sudah berkenalan melalui salah satu aplikasi media sosial.
Perkenalan itu diperkirakan dimulai sejak bulan April 2021 lalu. Sejak itu keduanya saling berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Bahkan hubungan mereka semakin jauh dan telah melakukan perbuatan yang sepantasnya dilakukan oleh suami istri sebanyak tiga kali.
"Mendekati korban pada bulan April 2021, mereka sudah mulai bertemu diawali dari sebuah aplikasi di media sosial. Mereka rajin berkomunikasi sampai akhirnya korban merasa nyaman dengan pelaku. Seiring dengan itu mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali, " jelas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Ahmad Putera, Selasa, 24 Agustus 2021 .
Seperti diketahui, kasus asusila tersebut terungkap setelah petugas Satpol PP Kabupaten Kediri beserta petugas reskrim dari Polsek Ngasem telah mendapat aduan dari warga atau salah satu kerabat korban yang menyebutkan di salah satu hotel di Kecamatan Ngasem ada pria paruh baya sedang check in bersama gadis di bawah umur.
Menindaklanjuti aduan tersebut petugas Satpol PP dan anggota Satreskrim Polsek Ngasem langsung meluncur ke lokasi melakukan penggerebekan dan memergoki keduanya sedang berada di dalam kamar hotel.
Karena korbannya masih berusia 15 tahun, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri. Korban, pihak orang tua korban serta pelaku sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri untuk dimintai keterangan.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksan visum et repertum.
"Setelah kita melakukan visum, kita temukan terjadi tindak pidana, di mana itu eksploitasi terhadap anak maupun pelecehan seksual terhadap anak," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa belakangan diketahui jika pelaku sebetulnya sudah berumah tangga.