Kenapa Pengumuman Hasil Seleksi Calon Hakim MK Ditunda?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Bali, Jimmy Z. Usfunan mempertanyakan motif DPR yang menunda untuk mengumumkan hasil seleksi calon hakim pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
"Tentu jadi pertanyaan, karena kalau dari awal seleksi sudah dilakukan terburu-buru lantas kenapa pengumuman tidak dipercepat, mengingat hasil dari uji kelayakan dan kepatutan sudah ada," ujar Jimmy ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa.
Pendaftaran untuk seleksi calon hakim konstitusi yang dilakukan oleh DPR dilaksanakan pada 31 Januari, dan proses seleksi dilaksanakan secara cepat sehingga pada pada Rabu 6 Februari hingga Kamis malam 7 Februari tim panel hakim konstitusi sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, untuk membantu DPR memilih dua terbaik dari 11 kandidat yang mendaftar seleksi tersebut.
Kendati proses sudah dilaksanakan secara cepat, namun DPR kemudian memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi hingga selesai masa reses DPR yaitu pada 12 Maret.
"Pertanyaannya adalah, kenapa menunggu waktu hingga satu bulan untuk mengumumkan bila semua sudah memegang data hasil tes kepatutan dan kelayakan," ujar Jimmy.
Jimmy menilai DPR tampak sengaja menunda pengumuman hasil seleksi dalam waktu yang cukup lama, sehingga masyarakat bisa saja lupa dengan apa yang menjadi pemikiran tim panel pada tes kelayakan dan kepatutan.
"Kalau masyarakat lupa dengan rekomendasi tim panel seleksi ini, DPR tentu dengan mudah bisa mengambil keputusan tanpa melihat hasil tes sebelumnya, ada permainan politik dalam seleksi ini," tambah Jimmy.
Sebagai informasi, sebanyak 11 calon hakim konstitusi mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto. (an/ar)