Kenapa Islam Radikal Terus Bergerak? Ini Penjelasannya
"Sejumlah teman resah terhadap fenomena gerakan Islam radikal yang terus bergerak. Maka, Kabinet Indonesia Maju di antara sejumlah kementerian bertugas khusus mengatasi masalah ini. "Mengapa bisa demikian radikal itu terjadi?,". Demikian sekelompok masyarakat bertanya.
KH Husein Muhammad menjawab begini:
Dalam pandangan kaum radikal berbasis agama ini aturan-aturan yang dibuat oleh manusia selama ini, telah gagal menciptakan hukum dan kehidupan sosial yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Hukum-hukum sekuler itu bahkan telah menciptakan kerusakan moral dan menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu ia harus diganti dengan hukum-hukum Tuhan.
Jargon utama mereka adalah:
ان الحكم الا لله يقص الحق وهو خير الفاصلين
“Hukum yang benar hanyalah milik (dan dari) Tuhan. Dia telah yang menyampaikan kebenaran dan Dialah Pemutus Paling Baik”.
Jargon lain yang juga terus dikobarkan dan disosialisasikan secara masif adalah : “Barangsiapa yang tidak tunduk pada hukum Allah, maka dia kafir, zalim dan sesat". "Kita harus menjalankan Islam secara kaaffah”, ”Hanya hukum Tuhan yang dapat menyelamatkan umat manusia dari kesengsaraan panjang dalam kehidupan mereka”. Dan “al-Islam Huwa al-Hall” (Islam adalah penyelesaian). Hukum dalam konteks Islam disebut “Syari’ah”.
W.C. Smith, profesor ahli agama-agama terkemuka, dalam pengamatannya terhadap fenomena ini menyatakan bahwa “tema semua gerakan konservatif radikal di hampir semua belahan dunia berkisar pada dua hal : "protes melawan kemerosotan moral internal dan “serangan” eksternal".
Sementara sejumlah analis muslim kontemporer melihat fenomena ini sebagai respon terhadap sekularisme Barat dan dominasi mereka atas dunia Islam, di samping respon terhadap krisis kepemimpinan di kalangan umat Islam sendiri. Dengan begitu tampak jelas bahwa gerakan-gerakan radikal keagamaan itu ditujukan bukan hanya untuk menentang Barat yang sekular, melainkan lebih jauh lagi merupakan perlawanan terhadap segala sesuatu yang dianggap penyebab frustasi dan penindaan, baik internal maupun eksternal.
Penjelasan Kedua
Dalam konteks masyarakat yang tengah dihimpit kemiskinan, terbelakang dan tak berdaya, jargon-jargon besar dan simbol-simbol yang mengandung nuansa-nuansa sakralistik-transendental itu tentu saja sangat menarik dan mempesona, sekaligus menyimpan kenangan masa lalu yang indah.
Pada saat yang sama mereka juga menganggap siapa saja yang mengikuti gaya berpikir Barat yang sekular dan liberal, adalah juga lawan mereka. Ketika gerakan mereka memasuki mushalla, masjid atau surau di desa-desa dan kampung-kampung miskin dan tak berdaya, maka kalimat-kalimat retoris tersebut ditangkap dengan penuh pesona oleh para jamaah. Mereka terbuai dengan klaim-klaim yang menjanjikan sorga itu.
Inilah yang ditunggu-tunggu. Ideologi-ideologi besar dunia ; Kapitalisme, Sosialisme, Neoliberalisme telah menciptakan kesengsaraan dan menderitakan mayoritas besar masyarakat dunia dan terutama menghancurkan moral", begitu kira-kira teriakan-teriakan jiwa para jama'ah.
Jargon-jargon besar dan general sebgaimana disebut bagi kaum muslimin lain sesungguhnya tidak ada yang salah. Tidak seorang muslimpun yang merasa keberatan bahwa "Hukum-hukum Tuhan adalah Maha Benar dan Maha Adil. Hukum-hukum Tuhan pasti membawa keadilan, kemaslahatan dan kebaikan bagi manusia"?.
Tidak ada seorang muslim pun menolak jika kepadanya diserukan untuk mentaati hukum-hukum Tuhan?. Mereka juga menolak kekufuran dan kemusyrikan. Seluruh pemeluk agama di dunia, membenarkan semua pernyataan ini, tanpa reserve.
Akan tetapi yang menjadi problem krusial adalah bagaimana memaknai terma-terma keagamaan muslim, kafir, musyrik?, Siapakah dia ? Apakah yang dimaksud dengan Islam, Syari'ah, Kaffah, dan seterusnya. Jawaban atasnya menjadi tidak sederhana.
Demikian juga pada tingkat operasionalisasi gagasan keagamaan dan jargon-jargon besar tersebut di atas. Bagaimana, misalnya, hukum-hukum Tuhan (syari’ah) yang ada dalam teks-teks suci keagamaan itu harus diinterpretasikan dan diimplementasikan?.
Siapa pemegang otoritas tunggal atas pengertian/tafsir teks-teks tersebut?. Jika pemaknaan itu harus dimusyawarahkan, lalu bagaimana mekanisme dan prosedurnya?. Lalu apakah rakyat memiliki hak untuk berpendapat politiknya dan boleh mengkritik tafsir-tafsir keagamaan itu?. Jika ya, lalu bagaimana mekanismenya?. Dan lain-lain.
Advertisement