Kenang Mirdad Cerai, Nafkah Dua Anak Rp10 Juta per Bulan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Dwi Jayanti secara online atau e-court, pada Selasa 18 Janauri 2022. Dalam putusan tersebut, hak asuh atas kedua anak mereka diserahkan kepada Tyna Dwi Jayanti sebagai ibu kandung.
Putra sulung Jamal Mirdad dan Lydia Kandou itu diminta menafkahi kedua putrinya sebesar Rp10 juta per bulan. Nominal itu, di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak hingga dewasa.
"Biaya ditanggung tergugat hingga anak dewasa dan mandiri, dengan kenaikan biaya minimal 10 persen per tahun," ujar Taslimah, staf Hubungan Masyarakat PA Jaksel, pada 18 Desember 2022.
Taslimah menambahkan, biaya itu harus dipenuhi Kenang Mirdad hingga anak-anaknya berusia 21 tahun. "Kalau misalnya si anak usia 21 tahun masih kuliah, berarti dia belum bisa mandiri. Jadi masih ditanggung sang ayah," tuturnya.
Kenang Mirdad menerima putusan dari pengadilan berkait hak asuh anak. Ia masih mendapatkan haknya untuk bertemu dengan kedua anaknya.
"Tapi hal tersebut bukan permasalahan buat klien kami karena klien kami diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya tidak boleh menghalangi atau memberikan akses kepada klien kami," kata Zikri Muhammad Luthfi selaku kuasa hukum Kenang Mirdad.
Selain itu, Kenang Mirdad juga masih diperbolehkan untuk mengajak kedua anaknya untuk pergi berlibur bersama.
Tyna Dwi Jayanti menggugat cerai Kenang Mirdad setelah 12 tahun pernikahan. Gugatan itu, didaftarkan sang influencer di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021. Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Advertisement