Kenali Daftar Kendaraan Kena PPN 12 Persen dan PPnBM yang Berbeda
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi dikenakan untuk kategori bawang mewah serta kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Namun PPN 12 persen dikenakan bersama Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang besarannya berbeda di antaranya mengikuti ukuran silinder serta jumlah rodanya.
PPN 12 Persen Roda Empat
Ketetapan PPN 12 persen untuk kendaraan ada dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 2 ayat 1, aturan itu menjelaskan spesifikasi kendaraan yang tergolong mewah. Antara lain:
Kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc.
Kendaraan dikenai tarif PPnBM berbeda mengikuti jenis dan spesifikasinya. Berentang 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen.
Ayat 2 menjelaskan tarif yang berbeda-beda untuk kendaraan 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc. Mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen dan juga 70 persen.
Kendaraan Roda Dua
Kendaraan berjenis motor roda dua juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan yang termaktub di pasal 22 dan juga 23.
Pasal 22:
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Pasal 23:
Kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc; kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
Advertisement