Kenalan Lewat Tik Tok, Pemuda Lamongan Jadi Korban Janji Palsu Cewek Tuban
Kasus penipuan lewat media sosia kembali memakan korban di Lamongan. Kali ini berlatar belakang asmara. Pelaku 'memeras' korban puluhan juta rupiah dengan janji siap dinikahi. Ternyata, belakangan hanya tipu-tipu.
Kasus ini berhasil diungkap Unit IV Pidek Satreskrim Polres Lamongan. Tersangka berinisial S, 30 tahun, asal Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur berhasil ditangkap. Tersangka menggunakan medsos Tik Tok untuk memperdaya korban DRM, pemuda asal Kecamatan Mantup, Lamongan.
"Tersangka di medsos tidak menggunakan namanya sendiri. Melainkan atas nama Wahyu Desi Kristiani," kata Kasi Humas Polres Lamongan. Ipda Andi Nur Cahya, Sabtu, 4 April 2024.
Kejadiannya berawal Oktober 2023. Korban berkenalan dengan seorang wanita lewat Tik Tok, dengan nama tertera Wahyu Desi Kristiani. Perkenalan berlanjut dengan saling bertukar nomor telepon dan berkomunikasi melalui WhatsApp.
Karena komunikasi lancar, hubungan keduanya semakin dekat. Tidak jarang S merajuk, dan korban selalu menuruti permintaannya. Mulai dari meminta uang dengan alasan untuk membeli perhiasan, pakaian atau kebutuhan lainnya. Selama ini, jika ditotal mencapai Rp 24.205.000, yang selalu dikirim lewat transfer rekening bank atas nama Susanti.
Korban sering meminta kepada pelaku untuk diajak pertemuan. Tetapi selalu ditolak, dengan berbagai macam alasan. Selanjutnya, sekitar April 2024 korban nekat mengajak nikah pelaku. Kali ini pelaku sepakat bahkan ditetapkan bersama dilakukan 1 Mei 2024.
"Ternyata, saat hari H pelaku tidak datang dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya. Padahal korban sudah pasang terop, dekorasi pelaminan dan sebagainya," terang Ipda Andi.
Tak pelak, korban malu dengan sanak saudara dan tetangga. Korban juga tersadar kalau dia tertipu dan dirugikan. Karena itu, kasusnya dilaporkan ke Polres Lamongan hingga ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Selang sehari kemudian Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, rumah korban kedatangan tamu tidak dikenal. Terdiri lima orang bermaksud bersilaturahmi dengan korban DRM. Ternyata, mereka memperkenalkan keluarga pelaku S, bermaksud meminta maaf kepada keluarga korban terkait tidak jadi menikah.
Korban lantas curiga. Kemudian meminta KTP perempuan dari salah satu rombongan. Ternyata tertera nama S, yang diyakini nama yang sama dengan nama di nomor rekening bank yang sering ditransfer uang. Kemudian yang bersangkutan dicecar dan mengaku memang dia bernama S yang selama ini berkomunikasi dengan korban.
"S ini juga mengakui kalau nama Wahyu Desi Kristiani di Tik Tok itu adalah dirinya," tutur Ipda Andi.
Saat terbongkar kasusnya, situasi di lokasi kejadian menjadi ramai. Untungnya, anggota Unit IV Pidek Polres Lamongan dan Polsek Mantup mengetahui hal itu. Secepatnya mendatangi lokasi kejadian. Setelah mendapatkan informasi saat itu juga S diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, kartu ATM, selembar screenshoot KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani serta selembar print percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
"Kasusnya sedang dikembangkan. Siapa tahu ada korban lain. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun," tandas Ipda Andi.
Advertisement