Kenalan Lewat Aplikasi, Seorang Pria Bawa Kabur 11 Motor
Pakai modus kenalan dan kencan lewat aplikasi pencari jodoh, OMI. Pemuda berusia 22 tahun asal Jakarta berinisial SND berhasil membawa kabur 11 motor teman kencannya. Kini, SND pun diamankan di Polsek Wonocolo.
Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh menjelaskan, pelaku memakai modus mencari pacar di aplikasi kencan. Setelah itu, pelaku mengajak untuk bertemu dan mencuri motor teman kencannya.
"Setelah melakukan komunikasi intens lewat aplikasi tersebut. SND berusaha untuk mengajak bertemu para korbannya. Setelah bertemu dan bertatap muka, pelaku mengajak korban untuk berpacaran. Modus inilah yang digunakan pelaku untuk meyakinkan dan membuat lengah korban," katanya Senin, 30 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Kompol M. Soleh mengatakan, pencurian motor dilakukan pelaku ketika mengajak korbannya jalan-jalan untuk berpacaran. Kemudian pelaku mengajak korban untuk membeli sesuatu ke warung. Ketika korban melalukan transaksi jual-beli, pelaku langsung kabur membawa motor korban.
Pelaku membutuhkan waktu hampir seminggu untuk mengelabui satu orang korban. Meski demikian, ada pula yang hanya memakan waktu tiga hari.
"Ada pula yang tiga hari bisa dipinjam atau dibohongi dengan cara melengahkan korban, lalu diambil sepedanya,” ungkapnya.
Untuk membuat korban lengah, kata M. Soleh, pelaku juga sempat mengajak beberapa korban berhubungan intim. Tetapi, tidak semuanya bersedia.
"Sesuai keterangan penyidik, ada korban yang diajak bersetubuh, setelah korban lengah, sepeda motornya diambil,” paparnya
Supaya para korban yang dikencaninya yakin, pelaku mengaku sebagai karyawan di toko handphone, atau sebagai pegawai pemerintahan. Dari sinilah banyak korban yang tertipu.
Menurut M. Soleh, motor hasil curiannya itu dijual pelaku melalui Facebook dengan harga Rp4 hingga 5 juta per motor.
"Pelaku biasanya menggunakan sistem transaksi cash on delivery (COD),” katanya.
Dari awal 2023 hingga saat ini, SND telah melakukan perbuatannya hingga 11 kali. Dia melakukan aksi bejat tersebut di Surabaya maupun luar Surabaya. Hasil dari penjualan motor digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
"Saya gunakan uangnya untuk biaya hidup sehari-hari dan bayar utang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SND akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Advertisement