Kenalan di Facebook, Siswi SMK Jember jadi Korban Video Porno
Awal bulan Mei 2021, tiba-tiba ZA 21 tahun, warga Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember menghubungi korban yang merupakan pelajar di salah satu SMK di Kecamatan Tanggul, Jember melalui media sosial facebook. Korban yang masih polos percaya begitu saja dan membalas pesan dari ZA.
Dari perbincangan melalui Facebook itu, ZA menjadi akrab dengan korban hingga akhirnya mereka saling bertukar nomor Whatsaap. Korban semakin hari semakin merasa nyaman saling berbalas pesan dengani ZA.
Bahkan, secara diam-diam mereka sudah beberapa kali bertemu. Banyak hal yang menjadi bahan obrolan mulai dari yang biasa hingga yang serius. ZA dengan segala bujuk rayunya berhasil memikat hati korban.
Hubungan mereka terus berlanjut hingga akhirnya pada tanggal 27 Mei 2021 pukul 20.00 WIB, ZA memberanikan diri bermain ke rumah korban di Desa Petemon, Kecamatan Tanggul. Saat itu, korban memperkenalkan ZA kepada orang tua korban.
“Kasus ini berawal dari perkenalan melalui Facebook. Kemudian mereka janjian bertemu,” kata Diyah Vitasari, Kanit Perlindungan Perempuan (PPA) dan Anak Polres Jember, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 September 2021.
Usai bertamu ke rumah korban, ZA mengajak korban ke rumahnya di Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Jember. Seperti yang dilakukan korban, ZA juga memperkenalkan korban kepada orang tuanya.
Namun, pertemuan di rumah ZA itu menjadi awal korban kehilangan kehormatannya. Dengan segala bujuk rayu dan janji manisnya, ZA berhasil memperdaya korban hingga akhirnya mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. “ Dengan bujuk rayu, pelaku mencabuli korban, bahkan juga merekam aksi tak senonoh itu dengan kamera ponsel milik pelaku,” jelas Vita.
Meski korban menyesal setelah melakukan hubungan terlarang itu, namun tidak dengan ZA. Dengan berbekal file video adegan mesum sebelumnya, ZA berkali-kali mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dengan sangat terpaksa korban menuruti permintaan pelaku, karena pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum yang dipegangnya ke orang lain jika korban menolak. “Korban sempat menolak, dan ternyata pelaku memang menyebarkan gambar tangkap layar video itu melalui story Whatsapp,” tutur Vita.
Ternyata gambar yang dijadikan story WA oleh ZA diketahui oleh orang tua korban. Merasa tak terima putrinya dinodai, orang tua korban melaporkan ZA ke Polres Jember.
Menerima laporan itu, polisi langsung menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, mulai dari memeriksa saksi dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Setelah polisi menerima lembaran hasil visum dari rumah sakit keluar, saat itu juga langsung menangkap ZA di rumahnya.
ZA kemudian ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Selasa, 14 September 2021. Tersangka dijerat yang berstatus duda muda itu, dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement