Kenalan di Facebook, Gadis di Jember Dicekoki Miras dan Diperkosa
FH 22 tahun, warga Desa/Kecamatan Tempurejo, Jember hanya bisa tertunduk malu dan menyesal di dalam tahanan. Ia ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang gadis 17 tahun, warga Kecamatan Jenggawah.
“FH kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu, 1 Januari 2022,” kata Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, Senin, 03 Januari 2022.
FH awalnya menghubungi korban melalui Facebook. Baru satu minggu berkenalan lewar Facebook, FH mengajak korban jalan-jalan pada tanggal 27 Desember 2021.
Pukul 14.00 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya. Kemudian mereka berdua jalan-jalan menggunakan sepeda motor di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Jember.
Sesampainya di salah satu toko penjual miras, tersangka membeli minuman keras, kemudian melanjutkan perjalanan menuju perkebunan karet kebun renteng.
Di kebun karet itulah tersangka mengajak korban untuk melakukan pesta miras. Korban sempat menolak, namun tersangka terus membujuk agar korban bersedia meneguk minuman haram itu.
Setelah meneguk miras itu, korban mulai kehilangan kesadaran. Pada saat itulah tersangka mulai mencabuli korban. “Saat dicabuli korban tidak melakukan perlawanan karena sudah mabuk akibat minuman keras,” jelas Rinto.
Pukul 16.00 WIB, usai mencabuli korban, tersangka membawa korban menuju lapangan Kecamatan Jenggawah. Bukannya diantar sampai rumah, korban yang dalam kondisi mabuk ditinggal begitu saja di dekat lapangan.
Korban dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras sempat bingung arah menuju pulang. Beruntung saat itu ada warga yang melintas dan mengantarkan korban ke rumahnya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jenggawah. Tidak sampai 7 kali 24 jam, Unitreskrim Polsek Jenggawah berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu setelah baju korban dan sebuah botol kosong bekas minuman keras.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement