Kenalan dari Facebook, Pria ini Cabuli Anak di Villa Songgoriti
Polisi Resor Kota (Polresta) Batu berhasil mengamankan seorang tersangka pemuda berinisial YR, usia 18 tahun. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya berinisial KI, yang masih usia 16 tahun. Tersangka melakukan pencabulan itu kawasan Villa Songgoriti, Kota Batu.
Kasus pencabulan tersebut berawal saat YR dan KI berkenalan melalui sosial media Facebook. Setelah itu keduanya berkenalan lebih jauh melalui pesan singkat WhatsApp, sekitar September 2019 lalu.
"Jadi, awalnya tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook setelah itu berlanjut tukar nomor telepon dan chatting melalui WhatsApp," terang Kapolresta Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam rilis yang diterima ngopibareng.id pada Senin 11 November 2019.
Mendapatkan respon positif dari korban, Harvi, mengatakan tersangka lalu mengajak korban jalan-jalan untuk makan di sebuah kedai ayam geprek di Kota Malang.
"Setelah jalan-jalan, tersangka mengajak korban menginap di Villa Songgoriti. Tersangka mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali," terangnya.
Kepada polisi tersangka mengaku menyewa villa dengan harga Rp70 ribu yang direkomendasikan oleh temannya.
Setelah melakukan hubungan seksual, keesokan harinya tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya di Kota Batu.
"Korban ini cerita ke orang tuanya terus orang tua tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Batu. Mendapat laporan seperti itu kami langsung melakukan tindakan," ujar Harvi.
Satreskrim Polres Batu kemudian berhasil membekuk tersangka di rumah kakaknya yang berada di daerah, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada 30 Oktober 2019.
"Jadi sebelum berhubungan badan tersangka mengelabui korban dengan mengumbar janji akan bertanggungjawab, sehingga korban terpedaya," ujar Harvi
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kasus pencabulan tersebut berupa 1 buah kaos warna merah, 1 buah blue jeans, 1 buah bra warna putih, 1 buah jaket warna abu dan 1 buah sepeda motor Suzuki warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.