Kenal via FB, Pria 20 Tahun di Probolinggo Perkosa Siswi SMP
Polres Probolinggo meringkus AS, pria berusia 20 tahun, warga Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Remaja itu diduga memerkosa SNH, 15 tahun, siswi Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP), warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Pelaku kami ringkus, Kamis, 1 April lalu karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur,'" kata Kasat Reskrim Pokres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Sabtu, 3 April 2021.
Informasinya, keduanya berkenalan via Facebook (FB), sekitar tiga bulan lalu. Kasus ini menjadi perbincangan di masyarakat karena kakak korban memosting foto AS di FB. Melalui postingannya, akun bernama "Ali" menyampaikan kemarahannya karena adiknya dibawa kabur AS.
Akhirnya polisi bersama keluarga SNH menangkap AS di kawasan Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. AS yang saat itu naik motor, tidak berkutik ketika kunci kontak sepeda motornya diambil paksa. "Pelaku langsung kami serahkan ke polres dan korban divisum di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Saat itu pelaku membawa sajam dan mabuk berat. Korbannya adalah adik saya," tulis akun Ali dalam postingannya.
Sementara itu Kasatreskrim membenarkan ada kasus kekerasan seksual dengan korban siswi kelas satu MTs (SMP) dilaporkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Probolinggo. Dikatakan awal mula korban dan pelaku berkenalan di FB sekitar tiga bulan yang lalu. Setelah itu pada hari Senin, 27 Maret 2021 lalu mereka bertemu di daerah Paiton. "Dalam pertemuan itu korban dirayu dan disetubuhi," kata AKP Rizki.
Kakak pelaku sempat mengunggah tiga foto remaja itu saat diamankan di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Namun, kata Rizki, dua remaja lainnya sama sekali tidak terlibat tindak perkosaan tersebut. "Betul, info korban dua orang lain yang diamankan tidak ikut dalam peristiwa persetubuhan," katanya.
Yang jelas, pelaku (AS) dijerat pasal 76e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Rizki.
Advertisement