Kenal Lewat TikTok, Siswi SMP di Bangkalan Dicabuli 2 Pemuda
Tentu ini peringatan bagi orango-rang terutama yang punya anak perempuan. Seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP di Kota Bangkalan, inisial D, jadi korban pencabulan dua pemuda. Mereka bertiga kabarnya kenal lewat TikTok milik si perempuan tersebut.
Perkenalan antara perempuan dan dua pemuda itu, berakhir tragis. Dua pemuda tersebut mencabuli secara bergantian, setelah sebelumnya dicekoki minuman beralkohol.
Kasus pencabulan ini, ditangani Polres Bangkalan. Kedua pemuda tersebut berinisial MR, 20 tahun dan BK, 20 tahun. Mereka sudah ditangkap dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Saputro, korban dibawa lari oleh dua pelaku. Bahkan sebelum dicabuli sempat diberi minuman alkohol.
“Jadi kronologisnya setelah berkenalan di TikTok dan mendapatkan nomor WhatsApp, korban dibawa ke tempat kos pelaku,” ujarnya dikutip di laman Polres Bangkalan Kamis 4 Januari 2024.
Lanjut Kasat Reskrim, sesampai di tempat kos tersangka di Jalan Trunojoyo, Kota Bangkalan, korban diperdaya dua pemuda itu. Awalnya BK yang mencabuli korban di kamarnya. Setelah selesai, giliran MR mencabuli korban dan berpindah ke kamar MR. “Sebelum dicabuli, korban telah dibuat mabuk terlebih dahulu sehingga tidak berdaya dan tidak sadar,” jelasnya.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Heru, sesuai pengakuan pelaku kepada penyidik, korban dicabuli sebanyak dua kali. Yakni dilakukan secara bergantian oleh MR dan BK.
Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, baik dari korban dan juga pelaku. Seperti pakaian korban, dan pelaku serta alat komunikasi yakni handphone dan sepeda motor. “Barang itu kami sita,” imbuhnya.
Kini MR dan BK terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.