Kenal Lewat MiChat, Pegawai Resto di Surabaya Cabuli Pelajar
Seorang pria di Surabaya memperkosa pelajar berusia belasan tahun yang baru dikenal melalui media sosial (medsos). Ia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan masuk penjara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan jika pelaku pemerkosaan tersebut berinisial, RY, yang tinggal di Jalan Putat Gede.
Pemuda 26 tahun tersebut kemudian kenal dengan korban, yakni IP, remaja putri yang tinggal di kawasan Jalan Girilaya, melalui medsos MiChat. Mereka pun berkomunikasi melalui aplikasi tersebut.
“Korban dan terlapor kenal melalui aplikasi MiChat,” kata Wardi, ketika dikonfirmasi, Jumat, 7 Oktober 2022.
Tak lama, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat, pada 23 Agustus 2022, silam. Wanita berusia 16 tahun itu ternyata diajak berkeliling Surabaya dan tidur di hotel oleh tersangka.
“Korban diajak bertemu setalah pulang sekolah. Lalu terlapor mengajak korban muter/muter dan selanjutnya menuju hotel lalu disetubuhi sebanyak tiga kali,” ucapnya.
Wardi mengungkapkan, korban awalnya tidak melaporkan kejadian yang dialaminya ke kedua orang tuanya. Namun, ia akhirnya tertekan, dan menceritakan semuanya ke sang ayah.
Keesokan harinya, ayah korban memutuskan untuk melaporkan pemerkosaan yang dialami anaknya ke Polrestabes Surabaya. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Surabaya timur.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kerjanya di salah satu resto wilayah Surabaya timur dan membawa ke Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk proses perkara,” ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.