Kenaikan UMK 2023 Tak Sampai 13%, Buruh Ancam Unjuk Rasa
Buruh Jawa Timur (Jatim) mengancam bakal kembali turun ke jalan, untuk melakukan penolakan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023, yang ditetapkan Kamis, 8 Desember 2022.
Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli mengatakan bahwa menolak kenaikan UMK 2023 tersebut. Sebab, hal tersebut tidak bisa mengatasi kesulitan ekonomi yang saat ini tengah dialami.
“Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, naiknya harga BBM, serta masih dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, upah buruh malah digerus inflasi,” kata Jazuli, ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan datanya, kata Jazuli, total ada sebanyak sembilan kota/kabupaten di Jatim yang mengalami kenaikan UMK 2023 di bawah rekomendasi dari masing-masing kepala daerah.
“Sejatinya upah buruh tidak mengalami kenaikan, akan tetapi mengalami penurunan daya beli hingga 50 persen. Kebijakan pengupahan ini memperpanjang catatan kelam rezim upah murah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Jazuli bersama buruh lainya tengah berencana untuk melakukan aksi demonstrasi. Akan tetapi, ia masih belum memastikan kapan unjuk rasa tersebut akan digelar.
“Gubernur hanya berpihak kepada Kaum Pemodal untuk menggaet investor dengan mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah,” ujar dia.
Jazuli berharap, dengan adanya ancaman aksi demonstrasi tersebut, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melakukan revisi dan menaikkan kembali UMK 2023 yang telah ditetapkan.
“Kaum Buruh segera rapatkan barisan untuk persiapkan perlawanan dengan mengorganisir seluruh buruh khususnya di Ring 1 untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hingga mogok kerja masal,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim menetapkan UMK 2023 dengan kenaikan di beberapa daerah 10 persen dibanding tahun ini. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/189/KPTS/013/2022. Surat tersebut ditetapkan pada pukul 00.00 WIB, Kamis, 8 Desember 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa kenaikan UMK 2023 tersebut mencapai kisaran Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
"Kenaikan di ring satu sebesar 150 ribuan. Dan untuk di kota-kota lainnya mencapai 200 ribuan sehingga beberapa juga hingga 10 persen,” kata Himawan, ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan data, Surabaya menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi, yakni Rp 4.525.479,19. Sedangkan, untuk yang terendah adalah Kabupaten Sampang dengan, Rp 2.114.335,27.
“Kenaikan itu juga untuk mengejar disparitas UMK di Jawa Timur agar tidak terlalu jauh," jelasnya.
Sembilan daerah dengan kenaikan UMK 2023 di bawah rekomendasi tersebut adalah:
Kota Surabaya, rekomendasi walikota naik 7,23% atau Rp 316.303,39. Penetapan gubernur naik 3,43% atau Rp 150.000.
Kabupaten Gresik, rekomendasi bupati naik 7,18% atau Rp 313.868,58. Penetapan gubernur naik 3,43 atau Rp 150.000.
Kabupaten Sidoarjo, rekomendasi bupati naik 7,22% atau Rp 315.455,30. Penetapan gubernur naik 3,43% atau Rp 150.000.
Kabupaten Pasuruan, rekomendasi bupati naik 7,67% atau Rp334.718,41. Penetapan gubernur naik 3,44% atau Rp 150.000.
Kabupaten Mojokerto, rekomendasi bupati naik 7,29% atau Rp 317.655,60. Penetapan gubernur naik 3,44% atau Rp 150.000.
Kabupaten Malang, rekomendasi bupati naik 7,33% atau Rp 224.904,58. Penetapan gubernur naik 6,52% atau Rp 200.000.
Kota Malang, rekomendasi walikota naik 7,22% atau Rp 216.207,14. Penetapan gubernur naik 6,68% atau Rp 200.000.
Kota Pasuruan, rekomendasi walikota naik 7,49% atau Rp 212.600,66. Penetapan gubernur naik 7,05% atau Rp 200.000.
Kota Batu, rekomendasi walikota naik 7,24% atau Rp 205.042,91. Penetapan gubernur naik 7,07% atau Rp 200.000.
Advertisement