Kenaikan Tunjangan Hakim sedang Diproses di Tiga Kementerian
Kenaikan tunjangan bagi hakim di Indonesia saat ini tengah dalam proses di tiga kementerian. Yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan koordinasi bersama Mahkamah Agung (MA).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pengajuan kenaikan tunjangan telah diajukan dan proses koordinasi sedang berjalan.
"Kami sudah menandatangani pengajuan terkait tunjangan hakim. Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kemenkumham, dan Setneg," ungkap Azwar Anas pada media Selasa 8 Oktober 2024.
Azwar Anas juga menyatakan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung serta Setneg untuk mempercepat pembahasan ini.
Harapannya, lanjut Azwar Anas, keputusan terkait penyesuaian tunjangan hakim di berbagai daerah dapat segera diumumkan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia.
Sebelumnya para hakim melakukan aksi cuti massal. Mereka menuntut perbaikan penghasilan. Aksi ini rencananya dilakukan mulai hari ini, Senin sampai Jumat, 7-11 Oktober 2024.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah, bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," tandasnya.
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan menggelar rapat audiensi dengan perwakilan ikatan hakim, Selasa 8 Oktober 2024.