Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Driver Anggap Pemerintah Tak Serius
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda lagi pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Ini merupakan penundaan yang ketiga. Kemenhub berdalih tengah melakukan kajian ulang.
Terkait tarif baru ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Penundaan dilakukan juga atas pertimbangan dan situasi yang berkembang di masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," juru bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta Minggu 28 Agustus 2022.
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini telah diambil.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tarif baru ojol mulai berlaku pada Senin, 29 Agustus 2022. Aturan ini berlaku untuk tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal 5 km pertama.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kementerian Perhubungan sempat memutuskan menerapkan aturan tersebut tanggal 14 Agustus, namun mundur ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus yang lalu.
Tanggapan Driver Ojol
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lilik Pujiati menilai pemerintah tidak serius dalam melindungi nasib driver Ojol. Kenaikan tarif itu sebenarnya tidak ada pengaruhnya bagi driver ojol. Yang untung adalah penyedia aplikasi.
"Kedengarannya naik tetapi kalau potongan untuk penyedia aplikasi masih 20 persen, driver Ojol tetap buntung. Seharusnya potongan cukup 10 persen," ujarnya.
Lilik mengatakan pihaknya menginginkan pemerintah hadir untuk melindungi driver ojol dari cengkeraman perusahaan penyedia aplikasi Ojol. "Pemotongan sebesar 20 perser dari nilai setiap order terlalu tinggi. Contohnya orderan senilai Rp 20.000, dipotong 20 persen, sehingga yang diterima driver ojol tinggal Rp 16.000," beber Lilik.
Untuk menurunkan pemotongan dari perusahaan penyedia aplukasi bersama driver online sudah kirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perhubungan, DPR dan Kepala Kantor Staf Presiden.
"Surat yang saya kirim sekitar satu bulan yang, belum ada jawaban, mungkin menunggu kami demo dulu," ujar Lilik.
Advertisement