Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, DPR RI Serahkan ke Pemerintah Pusat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyerahkan keputusan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada Pemerintah Pusat. Sesuai ketentuan rencananya penerapan PPN 12 persen akan diberlakukan tahun 2025.
Menyambut kebijakan itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kebijakan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam ketentuannya ada beberapa yang dibebaskan dari kenaikan PPN sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Bahwa sebenarnya pengenaan PPN 12 persen itu ada bidang yang tidak dikenakan PPN atau tidak naik, dalam hal ini bidang jasa kesehatan, pendidikan dan bahan pokok dibebaskan menurut UU ini," kata Wihadi usai pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis 28 November 2024.
Saat disinggung terkait sikap DPR, legislator dari dapil Jatim IX itu memberi sinyal setuju dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat.
"Ini kewenangan eksekutif dalam hal ini presiden. Jadi kami menunggu keputusan presiden. Kami menunggu karena UU ini yang memang keputusannya ada di presiden. Dan UU mengatakan berlaku mulai 1 Januari, itu nanti akan keputusan presiden bagaimana kebijakan atau keputusan presiden," ujarnya.
Terkait pernyataan Luhut Binsar Panjaitan selaku Kepala Dewan Ekonomi Nasional akan melakukan penundaan dan pemberian bansos. Lagi-lagi, Wihadi menyerahkan kepada pemerintah pusat. "Itu kewenangan eksekutif, kami dari legislative menunggu keputusan eksekutif," pungkasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, bahwa ada beberapa pihak secara perorangan yang menyampaikan masukan terkait kebijakan pusat soal kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Secara prinsip, ia mengaku akan berupaya membantu apabila ekonomi dalam kondisi baik, atau bahkan penggunaannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, ia pun sama menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. "Kami menunggu Kementerian Keuangan apapun yang diinstruksikan akan kami lakukan," ujarnya.