Iuran BPJS Naik, Ratusan Warga Kota Malang Ajukan Turun Kelas
Naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada 2020, menjadi masalah tersendiri. Hal itu membuat ratusan warga di Kota Malang mengajukan turun kelas.
Naiknya iuran BPJS Kesehatan ini menyusul ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
"Di data kami per 31 September 2019, ada 100 peserta yang turun kelas dari kelas I ke kelas II dan III. Sedangkan sejak Oktober sampai 14 November 2019, tercatat pengajuan penurunan peserta dari kelas I ke kelas II sebanyak 80 dan ke kelas III sebanyak 500 orang," ujar Kabid SDM Umum dan Komunimasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Wenan Nugroho, pada Jumat 15 November 2019.
Data tersebut, kata Wenan, merupakan peserta yang mengajukan penurunan kelas dengan mendatangi kantor BPJS Cabang Malang, dengan membawa persyaratan seperti KTP dan KK. Sedangkan untuk penurunan melalui aplikasi JKN Mobile, Wenan mengatakan belum merekap datanya.
Sebab, kata Wenan, data dari aplikasi JKN Mobile langsung masuk ke kantor pusat. Diakuinya pengguna aplikasi JKN Mobile sejak diluncurkan sekitar September lalu, terdata sudah ada 10 ribu pengguna.
"Kadang yang datang itu bilang sudah daftar di JKN Mobile, tapi untuk perubahan kelasnya baru efektif, per-tanggal 1 bulan berikutnya. Data di pusat baru sampai di kami pada tanggal itu, dan kemudian kami proses kurang lebih seminggu. Jadi mereka tidak sabar dan kayak kurang sreg begitu kalau nggak datang langsung ke kantor," ujarnya.
Wenan mengatakan untuk data dari BPJS Kesehatan Malang sendiri, jumlah PBPU dan peserta bukan pekerja tercatat 244 ribu jiwa. Dia mengatakan mayoritas turun kelas seperti yang sudah disebutkan beralih ke fasilitas tingkat III.
"Untuk pelayanan sebenarnya sama saja. Tenaga medis tidak akan membedakan pelayanan kelas I, II dan III, yang beda 'kan hanya dari segi fasilitas seperti kamar inap," tandasnya.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku d. Kelas I menjadi Rp 160 ribu dari Rp 80 ribu per bulan per jiwa. Kelas II menjadi Rp 110 ribh dari Rp 51 ribu per bulan per jiwa. Kelas III menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25,5 ribu per bulan per jiwa.
Seperti diberitakan ngopibareng.id sebelumnya Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah agar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III tidak dinaikkan.
Rapat gabungan yang dimaksud diikuti oleh Komisi IX dan Komisi XI periode 2014-2019, pada 2 September 2019, lalu dengan perwakilan pemerintah Kabinet Kerja, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Komisi IX juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap seluruh kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.