Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Dipersoalkan Kubu Prabowo
Bambang Widjajanto selaku penasihat hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut jika Presiden Joko Widodo telah menyalahgunakan anggaran belanja dan program pemerintah untuk kepentingan pemenangan pemilihan umum 2019 lalu.
Salah satu penyalahgunaan anggaran belanja dan program pemerintah yang disebut untuk kepentingan pemenangan pemilu 2019 adalah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pesiunan, pencairan bantuan sosial yang dipercepat, pembayaran gaji aparat desa dan down payment (DP) nol persen perumahan untuk pegawai negeri sipil dan TNI/Polri.
Khusus untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan, Bambang menyebut jika pemerintahan Joko Widodo telah menaikan gaji PNS dan pensiunan yang pembayarannya diberikan dalam bentuk rapelan gaji. Pembayaran ini dilakukan dilakukan sekitar pertengahan April lalu menjelang pemilihan presiden.
Kata Bambang, kebijakan ini dianggap salah bagian untuk kepentingan pemenangan pemilu presiden Joko Widodo karena sebelumnya di ajang debat calon presiden, calon presiden Joko Widodo menyatakan tak setuju dengan kenaikan gaji PNS yang dianggapnya saat ini sudah cukup besarannya.
"Ada inkonsistensi antara kebijakan yang dilakukan dengan ucapan yang diutarakan saat debat calon presiden," kata Bambang.
Sehingga, kata Bambang patut diduga jika kebijakan ini adalah bagian untuk pemenangan pemilu calon presiden Joko Widodo. Padahal sesuai undang-undang secara ekspliist melarang petahana untuk membuat keputusan atau tindakan yang merugikan pasangan lawan selama masa kampanye.
Hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Advertisement