Kenaikan Gaji Guru, Kado Indah Ulang Tahun PGRI
Pengumuman kenaikan gaji guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Kamis 28 November 2024. Kenaikan ini menjadi kado indah dimana baru saja diperingati Hari Guru Nasional dan Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 2024 lalu.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Presiden Prabowo akan mengumumkan kenaikan Rp2 juta untuk guru honorer yang telah ikut sertifikasi dan satu kali gaji pokok bagi guru ASN.
"Pak Prabowo menyampaikan kepada saya, akan mengumumkan tentang peningkatan kesejahteraan guru. Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar satu kali gaji pokok yang mereka miliki," kata Mu'ti dalam keterangan tertulis, Kamis 28 November 2024.
Dengan tambahan gaji bagi guru berstatus non-ASN sebesar Rp2 juta berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan gaji ini di luar yang diberikan oleh sekolah asal mereka mengajar.
Menteri Abdul Mu’ti memastikan kenaikan gaji guru hanya berlaku bagi yang mengajar di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. "Yang (guru di bawah tanggung jawab) Kementerian Agama belum karena belum masuk kuota di 2025 ini.
Vonis Bebas Guru Supriyani
Momentum Hari Guru Nasional tak hanya soal kenaikan gaji guru saja. Yang juga jadi perhatian public adalah, kasus guru yang membelit guru honorer Supriyani, terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap siswa yang terjadi 24 April 2024.
Guru honorer ini, divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 25 November 2024.
Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali mengatakan saat sidang, di dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi dalam sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dikutip dari Antara Senin 25 November 2024.
Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dituding melakukan penganiayaan terhadap muridnya, anak dari Aipda WH. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali menyatakan, tak ada saksi yang menyatakan melihat Supriyani menganiaya muridnya tersebut. Namun demikian, kasus ini berujung laporan Aipda WH ke Polsek Baito.