Kena Razia Polisi, Seorang Pria Kedapatan Bawa Motor Curian
Seorang pria bernama Wiryono, 35, bernasib tak untung. Warga Desa Budengan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan itu kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kena razia polisi.
Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto Utomo mengatakan Wiryono ditangkap saat polisi menggelar razia di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Dia ditangkap karena mengendarai motor hasil curian.
"Saat di depan Polsek Lawang, pelaku yang hendak menuju ke Pasuruan itu kena razia. Kemudian dari situ pelaku diamankan," katanya, Selasa 27 November 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Wiryono mencuri sepeda motor merek Honda Scoopy itu di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Pelaku mengambil salah satu kendaraan milik salah satu penghuni kos. Dia menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor itu," bebernya.
Bambang menyebutkan Wiryono tidak sendiri dalam melakukan aksi pencurian tersebut. Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap teman pelaku, Dodik, yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku memang sengaja datang ke Malang dan menyasar kos-kosan untuk melakukan pencurian motor," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (umr)