Kena Prank Sidang PK Djoko Tjandra!
Hakim, jaksa, pewarta serta warga Indonesia kena prank Djoko Tjandra. Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, absen untuk ketiga kalinya di sidang permohonan kembali (PK) yang diajukannya sendiri.
Alhasil, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan PK, pada Senin 20 Juli 2020. Sidang kembali ditunda dengan agenda meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas surat yang diajukan oleh pemohon.
"Sidang kita tunda sampai 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Agendanya mendengarkan pendapat Jaksa," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di persidangan.
Djoko Tjandra tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan menurun. Hal itu disampaikan Djoko Tjandra melalui surat yang dibacakan kuasa hukum. Dalam surat bahkan Djoko Tjandra juga meminta untuk dilakukan sidang secara daring (teleconference).
"Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta teleconference, itu tidak bisa," tegas majelis hakim.
Seharusnya hari ini adalah kesempatan terakhir untuk hadir dalam persidangan. Pemohon diketahui tengah berada di Kuala Lumpur Malaysia. Sebelumnya, majelis hakim telah menunda sebanyak dua kali sidang permohonan PK Djoko Tjandra. Saat itu, dia juga beralasan sakit. Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK pada 6 Juli 2020 dan 13 Juli lalu.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan surat amicus curae atau sahabat keadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut bertujuan untuk menghentikan proses peninjauan kembali yang diajukkan Djoko Tjandra terkait kasus hak tagih Bank Bali.
Seperti diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Di MA, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Namun, Djoko Tjandra kabur pada 10 Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko Tjandra dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.
Saat Djoko Tjandra di PNG, aparat Indonesia telah memulai perjanjian bilateral pada 2013 untuk mengekstradisi. Tapi kabar terakhir senyap alias tak ada kemajuan apa-apa hingga rezim berganti. Baru-baru ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mengumumkan perburuan kembali Djoko Tjandra. Menurutnya, negara tak boleh kalah melawan koruptor.
Bak pemain sepakbola handal, Djoko Tjandra lihai menggocek negara ini selama 11 tahun. Sebab, terpidana kasus korupsi paling dicari sejak 2009, tiba-tiba dikabarkan di Indonesia sukses membuat e-KTP dibantu Lurah Grogol, Jakarta, dan beberapa oknum aparat kepolisian hingga melakukan rapid test sebagai upaya untuk mengajukan sidang PK di PN Jakarta Selatan.
Advertisement