Kena Covid-19, Sidang Terdakwa Putri Candrawathi Digelar Virtual
Sidang kasus dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi terpaksa digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022. Pasalnya terdakwa yang juga istri Ferdy Sambo ini, terpapar Covid-19.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djumanto, sidang pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Putri Candrawathi digelar secara virtual. ”Info sementara PC (Putri Candrawathi) kena Covid-19,” ujarnya di PN Jakarta Selatan pada wartawan Selasa 22 November 2022.
Pengacara Putri Candrawathi yaitu Arman Hanis membenarkan jika kliennya menjalani persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, karena terkena Covid-19.
Terdakwa Putri Candrawathi menyatakan kesiapannya menjalani persidangan secara virtual. Sedangkan majelis hakim mengizinkan jalannya persidangan dengan memberi akses ke tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan ponsel. “Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ucap Putri.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan akan memberikan akses untuk komunikasi dengan penasehat hukum lewat handphone. “Karena covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP,” ucapnya.
Sesuai jadwal Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022. Sidang sempat libur satu pekan karena alasan evaluasi dari jalannya sidang yang mulai digelar Senin 17 Oktober 2022 lalu.
Jadwal sidang, untuk sidang pertama menghadirkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, pada Senin 21 November 2022. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi.
Kemudian sidang selanjutnya menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi pada Selasa 22 November 2022. Untuk agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang untuk perkara obstruction of justice, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pada Kamis 24 November 2022. Sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan digelar pada hari yang sama. Sedangkan agenda sidang berupa pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Advertisement