Kena Covid-19 Jelang Coblosan, Peserta Pilkada Dijamin Tak Gugur
Komisi Pemilhan Umum (KPU) menyatakan pasangan peserta Pilkada 2020 yang terinfeksi Covid-19 menjelang hari pemungutan suara, tak akan gugur dari kontestasi pilkada. Hal itu disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman.
"Kalau dia (calon kepala daerah) sakit di tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status pasangan calon, tetap berjalan," kata Arief, Rabu 26 Agustus 2020.
Namun, harus ada penyesuaian berbagai kegiatan yang dilakukan calon yang terinfeksi Covid-19, agar tidak terjadi penularan wabah dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Bentuknya seperti menjalani isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit dan tidak mengikuti kampanye secara langsung.
Para calon, menurutnya juga bisa menyelenggarakan kampanye dengan model virtual atau dalam jaringan.
Sebelumnya, Arief Budiman mengatakan saat ini KPU sedang membahas revisi Peraturan KPU Nomor 6 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test Covid-19 bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2020.
"Dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI (ikatan dokter Indonesia), kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," katanya.
Tujuannya untuk memastikan calon kepala daerah tidak terjangkit wabah, dan tidak terjadi penularan dalam berbagai kegiatannya. "Maka hari ini kami minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada," ujarnya. (Ant)