Kena Batunya, Maling Sapi di Jember Diseruduk Sapi yang Dicurinya
Seorang pemuda berinisial YAP, 23 tahun, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember ditangkap warga, di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Rabu, 20 Maret 2023 pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap usai mencuri seekor sapi milik kerabat mantan tunangannya.
Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo mengatakan, awalnya korban bernama Dinda Hadayatullah menerima informasi dari tetangganya, bawah ada seorang pria yang mengeluarkan seekor sapi korban. Korban bersama orang tuanya dan warga lain mengecek kandang sapi miliknya.
Korban menemukan pintu kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu sudah dalam kondisi terbuka. Seekor sapi milik korban juga sudah tidak ada di dalam kandang.
Korban bersama warga lainnya melakukan pencarian, hingga akhirnya mendengar suara teriakan seorang pria. Setelah didekati, ternyata teriakan tersebut merupakan suara korban yang kesakitan diseruduk sapi yang dicurinya.
“Memang saat membawa sapi milik korban, pelaku sempat diseruduk sampai kesakitan. Korban berterima sehingga dapat diketahui oleh warga,” kata Joko, dikonfirmasi Kamis, 21 Maret 2024.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah jauh hari berniat mencuri sapi milik korban seharga Rp 7 juta itu.
Tersangka nekat melaksanakan tindak pidana pencurian itu hanya karena sakit hati usai ikatan pertunangannya terputus.
Tersangka juga mengaku sudah memiliki rencana menjual sapi korban. Namun, sebelum itu terjadi, tersangka terpergok dan ditangkap warga.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa seekor sapi milik korban. Selama proses penyidikan, sapi tersebut dititipkan kepada pemiliknya.
“Tersangka kami proses dan ditahan di Polsek Bangsalsari. Kami menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.