Kena Batunya, Begal Payudara Terancam 2 Tahun Penjara
Tertangkapnya begal payudara di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta beberapa waktu lalu bisa jadi mencegah jatuhnya korban baru. Betapa tidak, begal payudara mengaku telah tiga kali beraksi dengan tujuan memuaskan hasrat seksualnya.
Pelaku Berhasil Ditangkap Saksi
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku begal payudara berhasil ditangkap oleh pasangan pengendara mobil yang menjadi saksi begal payudara, pada Minggu 23 Mei 2021.
Saat itu, Febrian dan istrinya sedang berhenti karena mobilnya sedang bermasalah. Tak jauh dari tempatnya, mereka lantas melihat pelaku melakukan gerakan menjambret seorang perempuan pesepeda.
Tak tinggal diam, Febrian tancap gas mengejar pelaku sementara istrinya merekam kejadian tersebut menggunakan gawai telepon pintar mereka.
Dalam video yang viral, terlihat Febrian berupaya mengejar pelaku hingga berhasil menghadang laju motor pelaku, sehingga pelaku jatuh tersungkur di trotoar.
Pelaku Sempat Mengelak
Di depan sejumlah pengguna jalan pelaku mengelak tuduhan jambret yang disampaikan Febrian, sementara warga setempat tidak ikut melerai lantaran belum tahu pokok masalahnya.
Hingga kemudian korban datang dan menjelaskan kejadian yang menimpa dirinya dan pelaku pun mengakui pelecehan seksual yang dia lakukan.
Tiga Kali Lakukan Begal Payudara
Buntuk kejadian itu, pelaku lantas dilaporkan ke aparat berwenang. Di depan polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan begal payudara. Ternyata sudah tiga korban yang menjadi sasaran begal payudara pelaku. Semuanya berlangsung di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. "Yang bersangkutan mengaku sudah 3 kali melakukan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Teuku Arsya, kepada detikcom, dikutip Selasa 25 Mei 2021.
Terancam Dua Tahun Penjara
Di depat aparat pelaku mengaku melakukan begal payudara untuk memuaskan hasrat seksual yang tidak terbendung.
Korban yang telah melaporkan perbuatan pelaku, membuat pelaku kini dijerat dengan Pasal 281 KUHP, tentang pelaggaran kesusilaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Diketahui saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. (dtk)