Kemplang Uang Klien, Staf Notaris di Lamongan Dijebloskan Penjara
As, 28 tahun, warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan dipaksa menghuni hotel prodeo Polres Lamongan setelah ditangkap karena mengemplang uang di tempat kerjanya, Kantor Notaris Hj Erna Mastiningrum di Ruko LTC Blok B/14 Jalan Sunan Giri Lamongan.
Tersangka bekerja selaku staf. Modus kejahatan yang dilakukan, ia tidak menyetor uang pembayaran sejumlah klien untuk pengurusan sertifikat atau surat hak milik (SHM) tanah. "Mestinya, uang setoran itu masuk kas kantor. Tetapi dipakai untuk keperluan pribadinya," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, Selasa 13 Agustus 2024.
Tidak hanya itu, terungkap bahwa tersangka juga mengaku menggadaikan empat SHM milik klien tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan kantor.
Kejahatan tersangka ini baru diketahui setelah sejumlah klien menanyakan perkembangan proses pengurusan SHM ke kantor notaris tersebut. Klien mengaku hampir setahun dan sudah membayar tetapi SHM tidak kunjung selesai.
Setelah diusut, ternyata klien tersebut mengaku membayar lewat tersangka. Tersangka sendiri diamankan dari Polres Ngawi, yang kebetulan ia juga sedang ada permasalahan mobil. "Karena lokasi kejadiannya di Lamongan, akhirnya tersangka dibawa dan diproses hukum di Lamongan," terang Ipda Andi.
Notaris Erna Mastiningrum mengaku dirugikan senilai Rp 80 juta. Ia juga melaporkan pencemaran nama baik.
Advertisement