Kemplang Pajak, Direktur PT SPA Mojokerto Divonis 2 Tahun
Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW pada hari Kamis tanggal 6 April 2023.
Tindak pidana ini dilakukan oleh RW melalui PT SPA, sebuah usaha industri penggilingan baja yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan bahwa terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp5.707.496.510,00. Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda selama 4 bulan.
Sebelumnya, disampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan RW berlangsung pada masa pajak Januari hingga Februari 2013 dan Mei hingga Desember 2013. Atas tindakannya, RW disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan komitmen untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.
"Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Agustin dalam keterangan rilisnya yang diterima ngopibareng.id, Kamis 25 Mei 2023.
Ia mengimbau kepada Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Apabila membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut dapat mengunjungi helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat," tandasnya.
Advertisement