Kemnaker Gelar Workshop Penyusunan Informasi Jabatan di 15 Sektor
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ingin melakukan digitalisasi suatu jabatan yang ter-update ke dalam portal Kemnaker, yakni melalui Sisnaker atau Karirhub.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Workshop Penyusunan Informasi Jabatan di 15 Sektor. Workshop ini diselenggarakan di Jakarta selama tiga hari, 7-9 Oktober 2021.
"Workshop penyusunan informasi jabatan di 15 sektor ini sangat penting," ucap Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono, hari Minggu, 10 Oktober 2021.
Dirjen Suhartono menyatakan, penyusunan informasi jabatan di 15 sektor merupakan suatu langkah untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi jabatan yang konprehensif sebagai alat untuk mengorganisir jenis jabatan yang didefinisikan secara jelas kelompoknya sesuai dengan tugas yang dilakukan dalam pekerjaan.
"Ini agar dapat digunakan untuk keseragaman dalam pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data jenis jabatan dalam statistik ketenagakerjaan," ucap Dirjen Suhartono.
Dirjen Suhartono pun meminta stakeholder yang menjadi peserta pada workshop ini agar memberi masukan tentang jabatan-jabatan baru yang ada di sektor masing-masing dan nantinya dimasukan ke dalam Kamus Jabatan Nasional untuk memperkaya jumlah jabatan yang dapat diinformasikan kepada pencari kerja, sehingga para pencari kerja dapat memilih jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan, keterampilan, dan kompetensi.
"Saya berharap Stakeholder dapat memberikan informasi atau masukan tentang perkembangan jabatan-jabatan baru pada sektornya masing-masing, yang pada saat ini kemungkinan belum terdapat dalam buku KBJI," ucap Dirjen Suhartono.
Sebagai informasi, penyusunan informasi jabatan di 15 sektor tersebut yaitu sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial’; Hiburan dan Rekreasi; Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; Kontruksi; dan Perdagangan besar dan eceran.
Selain itu terdapat sektor Reparasi dan Perawatan Mobil; Pengangkutan dan Pergudangan; Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; Informasi dan Komunikasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Pendidikan; Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis; dan Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib.
Advertisement