Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 87 Calon PMI Ilegal di Juanda
Pengawas Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu 28 Januari 2023 pagi WIB. Sidak ini berhasil menggagalkan upaya penempatan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara non-prosedural ke Timur Tengah.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, sidak di Bandara Juanda dilakukan setelah Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat (27/1/2023). Selanjutnya, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya guna menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tim langsung bergerak bersama dengan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya. Mereka langsung melakukan aksi pencegahan terhadap kurang lebih 87 CPMI di Bandara Juanda yang akan berangkat sekitar pukul 08.30 dengan pesawat Lion Air dan Batik Air menuju Malaysia dan Singapura, yang diduga akan lanjut ke Timur Tengah,” kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu 28 Januari 2023.
Haiyani mengatakan, selama ini pihaknya kerap melakukan Sidak terkait penempatan CPMI non-prosedural di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Hal ini menjadikan Bandara Soetta cukup ketat atas Tindakan penempatan PMI secara non-prosedural. Namun Ia menilai, dengan semakin ketatnya Bandar Udara Soekarno-Hatta, maka oknum penempatan PMI non-prosedural mengalihkan aksinya ke Bandara lainnya.
“Maka kami mengimbau dan tekankan kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus permasalahan tersebut di wilayah masing-masing,” katanya.
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan pendalaman terkait Sidak di Bandar Udara Juanda. “Tim saat ini sedang melakukan pendataan dan mendalami permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara non-prosedural. Tim juga sudah mengkoordinasikan dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya,” kata Yuli.
Yuli memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprocedural ini akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami memastikan Calon PMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuli menegaskan.