Kemkominfo Muncul di Situs Porno
Seorang netizen menemukan ada akun bernama Kemenkominfo di sebuah situs porno (pornhub). Akun tersebut mempunyai tanda centang biru yang berarti sudah terverifikasi.
Netizen yang menemukan akun tersebut melaporkan temuannya lewat akun Twitter @sleepyheadbonzo.
"Man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?" ujarnya.
Kicauannya ini sudah di-retweet oleh 3.700 orang dan di-like oleh 2.200 orang. Situs Pornhub ini sendiri diketahui telah diblokir oleh Kemkominfo sejak tahun 2017 karena di sana memuat konten informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membantah akun yang mengatasnamakan instansinya di situs Pornhub itu adalah milik mereka. Sebagai bentuk protes, Kominfo melayangkan surat kepada situs porno tersebut.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah membuat akun atau konten apapun di situs Pornhub.
"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," tutur Ferdinandus dalam pernyataan tertulisnya, Kamis 26 Desember 2019.
Selain itu, dalam mengatasi persoalan ini, Kemkominfo berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," kata pria yang disapa Nando ini.