Kemiskinan Ekstrim Tinggal 1,12 Persen, Tahun 2024 Tuntas
Pada tahun 2024 pemerintah akan melaksanakan strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan, khususnya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan target nol persen, meskipun tren penurunannya sudah dalam trek yang diharapkan.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023, angka kemiskinan ekstrem sudah berada pada 1,12% atau turun sebesar 0.92% poin dari periode Maret 2022. Ini merupakan penurunan angka kemiskinan terbesar dalam 5 tahun terakhir.
Sementara itu, untuk tingkat kemiskinan rasional, Susenas Maret 2023 menunjukkan bahwa angka kemiskinan nasional baru mencapai 9,36%, sementara target RPJMN 2020-2024 adalah 6,5-7,5%, yang berarti diperlukan pendekatan kebijakan khusus melalui berbagai program di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk dapat menurunkan sedikitnya 1,86% poin untuk mencapai 7,5% pada tahun 2024.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, Suprayoga Hadi, menyampaikan data tersebut pada media briefing di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 14 Desember 2023. Suprayogo adalah Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),
Pada Media Briefing yang diikuti kalangan media cetak, online dan elektronik nasional, dijelaskan, bahwa untuk mencapai target kemiskinan nasional, dibutuhkan upaya yang lebih intens dari sisi pemerintah, termasuk dalam pelibatan pelaku dan mitra non-pemerintah melalui pendekatan kolaboratif dan kemitraan pentahelix.
Hal ini perlu disikapi secara khusus yang tidak business as usual, apalagi dengan memperhatikan proyeksi inflasi tahun 2023, maka tingkat kemiskinan nasional pada tahun 2024 diperkirakan berkisar antara 9,17-9,34%.
Sejumlah kebijakan penurunan kemiskinan ekstrem dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam rangka penurunan angka kemiskinan nasional. Setidaknya, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam upaya penurunan tingkat kemiskinan nasional, yaitu:
1. Konvergensi program, di mana kelompok sasaran- keluarga miskin dan rentan menerima manfaat bantuan dari seluruh program yang ada.
2. Kualitas implementasi program khususnya terkait pencairan anggaran yang tepat waktu untuk program kemiskinan
3. Perbaikan penyasaran program, khususnya dengan terus menekan angka exclusion error-kelompok miskin yang tidak menerima program
4. Meningkatkan akses kelompok miskin pada layanan/infrastruktur dasar seperti sanitasi dan air bersih.
Upaya penurunan jumlah penduduk miskin termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem di atas, selama ini sudah dan akan terus dilanjutkan melalui tiga strategi, yaitu:
1. Pengurangan beban pengeluaran melalui program bantuan dan perlindungan sosial.
2. Peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin
3. Pengurangan kantong-kantong kemiskinan melalui program peningkatan sarana dan prasarana permukiman, khususnya di tingkat desa dan kawasan perdesaan.
Dukungan Pemerintah dalam melaksanakan ketiga strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dan PPKE tersebut juga terus meningkat, yang di antaranya ditunjukkan dengan peningkatan anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp493,5 triliun di tahun 2024.
Ini sejalan dengan arah kebijakan APBN tahun 2024 untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga pagu anggaran program pemberdayaan ekonomi pada tahun 2024 senilai Rp76,3 triliun. Dengan demikian, maka penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi salah satu strategi kebijakan fiskal jangka pendek pemerintah.
Kolaborasi Antar Lembaga
Dalam rangka pencapaian sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem dan sekaligus penurunan angka kemiskinan yang lebih signifikan di tahun 2024, maka selain peningkatan dukungan APBN, dibutuhkan juga peningkatan komitmen dan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat desa yang lebih optimal, melalui pengalokasian APBD dan APB Desa yang lebih afirmatif dalam pelaksanaan intervensi strategi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong kemiskinan di daerah hingga tingkat desa.
Melalui ketiga strategi itu, maka program-program penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta mitra non-pemerintah seperti swasta, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan lainnya bisa lebih intensif dikolaborasikan.